Purwokerto (Antaranews Jateng) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua karyawan toko telepon seluler atas dugaan penipuan atau penggelapan.

"Kasus tersebut dialami toko telepon seluler Megaphone Centre yang berlokasi di Jalan Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun didampingi Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Sukiyah di Purwokerto, Kamis.

Ia mengatakan kasus dugaan penipuan atau penggelapan itu diketahui oleh pemilik toko pada tanggal 19 September 2017 saat dilakukan audit dan dilaporkan ke Polres Banyumas pada tanggal 16 Januari 2018.

Dalam hal ini, kata dia, pada periode bulan Juni 2017 hingga September 2017 terdapat penjualan barang, namun hasilnya tidak disetor dan tidak dilaporkan ke bagian administrasi.

Dari hasil audit diketahui adanya barang berupa telepon seluler merek Oppo, Samsung, Xiaomi, Vivo, Iphone, Blackberry, dan Lenovo yang dijual tanpa adanya laporan ke bagian administrasi sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp141.510.000.

"Atas laporan dari pihak toko, anggota kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku," katanya.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas AKP Sukiyah mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial DS (29), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, dan KM (25), warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.

Menurut dia, pelaku yang merupakan kepala toko dan karyawan Megaphone Centre tersebut bekerja sama untuk tidak melaporkan seluruh penjualan telepon seluler.

"Dari hasil perbuatan tersebut, DS mendapatkan uang sebesar Rp48.000.000 dan KM sebesar Rp57.000.000. Kami telah melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti berupa faktur penjualan sebanyak empat lembar dan nota pembayaran sebanyak lima lembar," katanya.

Terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut, dia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksiman empat tahun penjara.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024