Batang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan ini meringkus sembilan kurir narkotika dan obat/bahan berbahaya sekaligus mengamankan 2,48 gram sabu-sabu dan 400 butir pil koplo.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, di Batang, Jumat, mengatakan bahwa para pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan.

"Para tersangka kami ringkus saat sedang beroperasi di wilayah Pantura Alas Roban. Adapun target mereka adalah para pengemudi truk yang sedang beristirahat di tepi Pantura," katanya.

Edi Suranta, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Hartono mengatakan dalam modusnya, para pelaku menawarkan pada pengemudi truk berupa paket sabu-sabu dan pil koplo sebagai penghilang rasa lelah.

"Pada saat beroperasi, para pelaku tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Pekalongan. Para pelaku akan mendapatkan upah Rp200 ribu per transaksi," katanya lagi.

Para tersangka tersebut, antara lain Rezha Adi Nugroho (30) dan Achmad Saefudin (33), keduanya warga Kabupaten Kendal, Suswanto (43), Achmad Sumantri (33), Teguh Budi Santosa (21), Sigit Saputra, Budi Utomo (27), mereka warga Kabupaten Batang.

Ia mengatakan dalam operasinya, para kurir narkoba tersebut melalui komunikasi dengan telepon seluler.

Apabila ada pemesan, kata dia, para kurir tersebut akan menelepon seorang napi di Lapas Pekalongan selanjutnya mengirimkan sabu-sabu maupun pil koplo yang dialamatkan melalui pesan layanan pendek (SMS).

Ia mengatakan akibat perbuatannya, para kurir sabu-sabu tersebut akan dijerat pasal 114, 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka pengedar pil koplo akan dijerat pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan mnimal 1 tahun," katanya pula.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024