Rembang (Antaranews Jateng) - Pemilih kapal yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, akhirnya bersedia mengikuti verifikasi dan pendataan kapal perikanan sekaligus siap mengganti alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

Gerai perizinan kapal cantrang yang dibuka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dibuka mulai 14 hingga 15 Februari 2018 di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) TPI Tasik Agung, Kabupaten Rembang, telah menarik minat para pemilik kapal di Rembang untuk memanfaatkannya.

Tercatat 242 kapal dan semuanya sudah mengikuti verifikasi dan pendataan kapal perikanan, termasuk ukur ulang berat kapal, serta menandatangani surat kesediaan mengganti alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

Semua kapal yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kabupaten Rembang memang sudah mengikuti verifikasi dan pendataan di gerai yang dibuka oleh KKP di TPI Tasik Agung, kata Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto di Rembang, Sabtu.

Bahkan, lanjut dia, pengukuran ulang kapal juga sudah diikuti sebagai syarat agar bisa kembali melaut.

Kapal nelayan yang belum dibalik nama, kata dia, juga difasilitasi oleh Pemerintah karena hampir sebagian besar kapal nelayan di Kabupaten Rembang merupakan kapal bekas.

Hanya saja, kata dia, kapal nelayan di Kabupaten Rembang yang dibeli dari orang lain, masih banyak yang belum melakukan balik nama sesuai dengan pemilik.

Para pemilik kapal cantrang juga diminta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemilik membayar di bank secara "online" atau daring.

Setelah itu, kata dia, pemilik kapal tidak akan mendapatkan surat keterangan surat layak operasi (SLO) dan surat izin berlayar (SIB), tetapi surat pernyataan melaut (SPM) dan surat keterangan melaut (SKM).

Pemilik kapal juga harus melengkapi kapalnya dengan memasang vessel monitoring system (VMS) dan surat keterangan aktivasi transmitter.

Semua pemilik kapal cantrang di Kabupaten Rembang juga menyatakan kesediaannya berganti alat tangkap ikan yang legal.

Dengan kesediaan para nelayan melakukan penggantian alat tangkap, para nelayan di Kabupaten Rembang masih mengalami kebingungan dalam membiayai penggantian alat tangkap, sedangkan kapal yang mereka miliki saat ini merupakan kapal tua yang kurang layak direnovasi untuk disesuaikan dengan alat tangkap ikan sesuai dengan rekomendasi pemerintah.

Permasalahan lainnya, kata Suyoto, soal alat tangkap ikan yang direkomendasikan oleh Pemerintah masih disangsikan para nelayan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.

Nelayan memang masih menginginkan pemerintah bersama nelayan melakukan uji coba menggunakan alat yang direkomendasikan guna mengetahui hasil tangkapannya, ujarnya.

Jangan sampai, lanjut dia, investasi yang telanjur dikeluarkan untuk melakukan penggantian alat tangkap bersama modifikasi kapal yang menghabiskan dana miliaran justru tidak menghasilkan tangkapan ikan yang menggemberikan.

Wibowo,nelayan cantrang, mengakui bahwa dirinya sudah mengikuti semua tahapan yang diminta pemerintah agar bisa kembali melaut dengan berbekal SPM dan SKM.

Pasalnya, kata dia, sudah beberapa bulan tidak melaut, menyusul adanya peraturan soal larangan menggunakan alat tangkap cantrang.

Ia masih ragu ketika harus berganti alat tangkap meskipun sudah menandatangani surat kesanggupan untuk mengganti alat tangkap ikan jenis cantrang dengan alat yang lebih ramah lingkungan.

Dengan kapal berbobot 36 gross ton, kata Wibowo, jika harus diganti dengan alat tangkap jenis gillnet tidak memungkinkan karena kapalnya merupakan kapal tua.

Jika harus dimodifikasi, tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar. Di sisi lain, kondisi kapal yang sudah tua tentu biayanya jauh lebih mahal daripada membeli kapal baru.

Untuk membeli kapal baru, kata dia, tidak diperkenankan lagi sehingga dirinya juga belum bisa memprediksi nasibnya ke depan setelah batas akhir harus mengganti alat tangkap ikan.



Akses Sulit



Meskipun sejumlah lembaga perbankan digandeng oleh KKP untuk membantu nelayan cantrang yang hendak mengganti alat tangkap, ternyata masih ada nelayan yang kesulitan mengakses pendanaan tersebut.

Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto mengaku bahwa dirinya sudah mendatangi sejumlah perbankan milik pemerintah, seperti BNI, BRI, maupun Bank Jateng.

"Ternyata, mereka bersedia mengucurkan bantuan permodalan dengan syarat alat tangkap ikannya harus diganti yang lebih ramah lingkungan terlebih dahulu," ujarnya.

Ia menganggap kebijakan tersebut masih belum jelas karena nelayan masih kesulitan dalam mendapatkan pendanaan.

Jika harus mengganti alat tangkap, berarti nelayan harus mencari dana sendiri, bukannya dibantu permodalan oleh perbankan.

Umar, nelayan lainnya, mengatakan bahwa mengganti alat tangkap ikan dari jenis cantrang menjadi alat tangkap ikan lainnya, seperti gillnet, membutuhkan biaya yang relatif mahal.

Untuk kapal yang sudah tua, menurut dia, tidak direkomendasikan, mengingat biaya secara total mengganti alat tangkap hingga modifikasi kapal juga besar.

Harga kapal baru saat ini, kata dia, mencapai Rp1,6 miliar, sendangan untuk kelengkapan seluruhnya, termasuk alat tangkap dan fasilitas tambahan lainnya bisa mencapai Rp8 miliar.

"Kapal cantrang yang diganti dengan alat tangkap lainnya, tentunya kelengkapan lainnya juga harus mengikuti sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar pula," ujarnya.

Sementara itu, kapal yang dimilikinya ada yang harga belinya Rp700 juta sehingga ketika dimodifikasi sesuai dengan alat tangkap, harganya melampaui harga kapal baru.

Keberadaan gerai dari KKP untuk pendataan dan verifikasi, katanya, sudah diikuti karena kapalnya juga sudah bisa melaut kembali.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024