Semarang (Antaranews Jateng) - Anggota DPD Dapil Jateng Akhmad Muqowam mengingatkan penggunaan dana desa agar sesuai dengan Undang Undang Desa, sehingga tidak membahayakan bagi desa.
"Kebijakan pemerintah dalam mengucurkan dana desa tidak berdasarkan UU Desa," kata Muqowam di sela- sela acara pertemuan paguyuban kepala desa dengan kepala desa se-kabupaten Kendal, di Kendal, Rabu (21/2).
Ketua Komite I DPD RI ini menegaskan bahwa dana desa sesuai dengan UU Desa dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan berkontribusi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahannya, lanjut Muqowam, besaran dana desa sama untuk semua desa, tidak didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis yang setiap desa tentu berbeda.
"Dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jangan sampai justru membahayakan bagi desa sendiri," tegas Muqowam yang juga sebagai Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Undip ini.
Dalam kesempatan tersebut Bambang Utoro selaku Ketua Paguyuban Bahurekso yang merupakan paguyuban kepala desa se-Kabupaten Kendal juga mengaku ada banyak persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Persoalan tersebut, lanjut Bambang Utoro di antaranya dipengaruhi oleh regulasi yang tidak saling mendukung, sehingga berdampak pada desa selaku pelaksana.
Menurut Bambang Utoro yang dibutuhkan sebenarnya adanya harmonisasi dari aturan-aturan yang ada baik yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, juga Bappenas.