Semarang (Antaranews Jateng) - Pertamina Marketing Operation Region IV  mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah berhasil mengungkapkan praktik pengoplosan elpiji atau pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg  ke tabung ukuran 12 kg di Kabupaten Jepara.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari mengatakan bahwa elpiji 3kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil, sehingga ratusan tabung elpiji 3 kg yang telah digunakan pelaku dalam praktik pengoplosan, menimbulkan kerugian bagi negara dan membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menggunakan elpiji 3 kg menjadi kesulitan mendapatkannya.

"Pertamina mendukung penindakan hukum kepada para pelaku pengoplosan yang telah merugikan masyarakat dan negara," kata Andar.

Ditinjau dari aspek kesalamatan, lanjut Andar, melakukan pengoplosan elpiji sangat berbahaya bagi pelaku dan juga bagi pengguna, karena pengisian yang tidak sesuai standard pengisian elpiji Pertamina.

Pertamina, tambah Andar, mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat begitu menemukan tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan elpiji.

"Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan elpiji. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," demikian Andar Titi Lestari.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024