Semarang (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang kembali melaksanakan pembinaan ketrampilan pegawai salah satunya untuk meningkatkan integritas sebagai aparatur negara. 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pendidikan KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin (19/2) tersebut dihadiri oleh pegawai Bea Cukai Tanjung Emas. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Tanjung Emas Suharjo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menambah pengetahuan seluruh pegawai terutama terkait dengan pelaporan kekayaan dan pajak pribadi.

Apalagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan diwajibkan melaporkan kekayaan dan pajak-pajak pribadi dengan menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak–Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Para pemateri pun memperdalam penjelasan mengenai aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (Alpha), aplikasi digital Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis Elektronik (E-LHKPN), dan pembuatan surat pemberitahuan elektronik (e-SPT).

Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas dan Pengawasan KPPBC TMP Tanjung Emas Masrifah Gintalola Simanjuntak menegaskan bahwa pengisian dan pelaporan tersebut wajib dilakukan oleh para pegawai dan harus dilakukan tepat waktu.

"Kepatuhan kita sebagai ASN harus dijaga, bahkan Bu Menteri menghimbau agar seluruh kewajiban penyelanggara negara, baik Alpha, e-LHKPN dan e-SPT harus dipenuhi sebelum jatuh tempo," katanya.

Pembinaan ketrampilan pegawai terkait pengisian dan pelaporan tersebut diharapkan juga sebagai salah satu upaya untuk pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, dan sebagai bentuk transparansi aparat sipil negara (ASN) dan peningkatan integritas aparatur negara.


Pewarta : Humas Bea Cukai
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024