Solo (Antaranews Jateng) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mencanangkan program pekan layanan 2018 untuk memenuhi target kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP).
"Untuk tahun ini target kami ada kenaikan dibandingkan tahun lalu, kalau minimalnya tingkat kepatuhan 75 persen," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.
Melalui pekan layanan tersebut, Kanwil DJP Jateng II secara serentak dan masif melakukan sosialisasi pengisian SPT tahunan melalui efiling ke institusi pemerintah maupun swasta yang memiliki jumlah karyawan yang besar.
Ia mengatakan dari tanggal 15 Februari-15 Maret 2018 akan melakukan jemput bola dengan membuka pos pelayanan di keramaian untuk penerimaan SPT tahunan, salah satunya mal berupa pojok pajak yang melayani pembuatan EFIN dan efiling.
Dengan upaya tersebut, pihaknya berharap sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan SPT tidak ada penumpukan pelaporan oleh WP.
Adapun batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh WP orang pribadi adalah 31 Maret 2018 dan untuk SPT tahunan PPh badan adalah 30 April 2018.
"Pada dasarnya upaya ini untuk menghindari penumpukan antrean mendekati batas waktu pelaporan, kami mengimbau para WP bersedia melaporkan kewajiban SPT tahunan lebih awal," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data realisasi penyampaian SPT tahunan tahun lalu, penyampaian SPT tahunan 2017 sebesar 670.997 WP atau 85 persen dari jumlah total 791.454 WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT.
"Jika dirinci, untuk WP orang pribadi karyawan menempati posisi tertinggi dengan jumlah 91 persen atau 570.223 WP, diikuti badan 69 persen atau 38.670 WP, dan nonkaryawan sebesar 59 persen atau 62.104 WP," katanya.
"Untuk tahun ini target kami ada kenaikan dibandingkan tahun lalu, kalau minimalnya tingkat kepatuhan 75 persen," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.
Melalui pekan layanan tersebut, Kanwil DJP Jateng II secara serentak dan masif melakukan sosialisasi pengisian SPT tahunan melalui efiling ke institusi pemerintah maupun swasta yang memiliki jumlah karyawan yang besar.
Ia mengatakan dari tanggal 15 Februari-15 Maret 2018 akan melakukan jemput bola dengan membuka pos pelayanan di keramaian untuk penerimaan SPT tahunan, salah satunya mal berupa pojok pajak yang melayani pembuatan EFIN dan efiling.
Dengan upaya tersebut, pihaknya berharap sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan SPT tidak ada penumpukan pelaporan oleh WP.
Adapun batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh WP orang pribadi adalah 31 Maret 2018 dan untuk SPT tahunan PPh badan adalah 30 April 2018.
"Pada dasarnya upaya ini untuk menghindari penumpukan antrean mendekati batas waktu pelaporan, kami mengimbau para WP bersedia melaporkan kewajiban SPT tahunan lebih awal," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data realisasi penyampaian SPT tahunan tahun lalu, penyampaian SPT tahunan 2017 sebesar 670.997 WP atau 85 persen dari jumlah total 791.454 WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT.
"Jika dirinci, untuk WP orang pribadi karyawan menempati posisi tertinggi dengan jumlah 91 persen atau 570.223 WP, diikuti badan 69 persen atau 38.670 WP, dan nonkaryawan sebesar 59 persen atau 62.104 WP," katanya.