Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 323.700 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, Kamis (11/1).

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Jumat, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok ilegal.

Selanjutnya, kata dia, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap bangunan tersebut.

Kemudian, lanjut dia, tim mellakukan pemeriksaan bangunan secara menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok batangan ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 323.700 batang.

Adapun total nilai barang, lanjut dia, sebesar Rp231,44 juta. Total potensi kerugian negara mencapai Rp119,77 juta.

Sementara itu, pemilik rumah berinisial "AS" dan tiga orang tenaga kerja pengemas diamankan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut, merupakan yang kedua pada tahun 2018.

Kasus pertama yang berhasil diungkap, yakni saat menyita 384.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diangkut minibus di jalan raya menuju arah Pati pada Rabu (3/1).

Jenis rokok yang disita, merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Dari jumlah rokok sebanyak itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp142.080.000, sedangkan nilai barang yang disita sebesar Rp274,56 juta. ***2***

(U.KR-AN/B/I007/I007) 12-01-2018 18:07:36

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024