Kudus, (Antaranews Jateng) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pasar daring atau online untuk mempromosikan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kudus bisa dioperasikan pada akhir Januari 2018.
"Saat ini, aplikasi pasar daring sudah dibuat dan hanya menunggu standar operasional prosedur dalam menjalankan pasar daring tersebut," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Senin.
Menurut dia, ada beberapa aturan yang harus dipersiapkan, karena nantinya dalam bertransaksi apakah pembayarannya melalui rekening masing-masing pedagang atau harus melalui rekening yang disediakan Dinas Perdagangan.
Selain itu, kata dia, soal sponsor juga harus dibuat aturannya agar nantin setelahya tidak muncul permasalahan.
Setelah semua aturan disiapkan, langkah selanjutnya Dinas Perdagangan akan mendatangi masing-masing pelaku UMKM untuk diajak memasarkan produknya melalui pasar daring UMKM.
"Pelaku UMKM tidak perlu menyediakan foto dari masing-masing produknya sendiri, karena kami telah menyediakan fotografer untuk mengambil gambar masing-masing produk yang akan dipromosikan," ujarnya.
Dengan adanya fotografer khusus, dia berharap, kualitas gambar produk yang akan diunggar melalui pasar daring tersebut lebih menarik.
Ia mengatakan, tidak ada biaya yang dibebankan terhadap pelaku UMKM, karena semuanya dibiayai oleh APBD Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus, lanjut dia, justru menginginkan UMKM di Kudus berkembang dengan baik, sehingga mencoba membantu mereka melalui media promosi pasar daring.
Nantinya, kata dia, akan disediakan pula aplikasi pasar daring berbasis android, sehingga masyarakat mudah mendownload aplikasi tersebut di "google play store", kemudian diinstal di "smartphone".
Ia berharap, disediakannya pasar daring bisa meningkatkan promosi dan penjualannya, mengingat transaksi secara daring memang menjadi primadona di era modern seperti sekarang.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UMKM, jumlah pelaku UMKM di Kudus diperkirakan mencapai 12.000 UMKM yang tersebar di sembilan kecamatan.
"Saat ini, aplikasi pasar daring sudah dibuat dan hanya menunggu standar operasional prosedur dalam menjalankan pasar daring tersebut," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Senin.
Menurut dia, ada beberapa aturan yang harus dipersiapkan, karena nantinya dalam bertransaksi apakah pembayarannya melalui rekening masing-masing pedagang atau harus melalui rekening yang disediakan Dinas Perdagangan.
Selain itu, kata dia, soal sponsor juga harus dibuat aturannya agar nantin setelahya tidak muncul permasalahan.
Setelah semua aturan disiapkan, langkah selanjutnya Dinas Perdagangan akan mendatangi masing-masing pelaku UMKM untuk diajak memasarkan produknya melalui pasar daring UMKM.
"Pelaku UMKM tidak perlu menyediakan foto dari masing-masing produknya sendiri, karena kami telah menyediakan fotografer untuk mengambil gambar masing-masing produk yang akan dipromosikan," ujarnya.
Dengan adanya fotografer khusus, dia berharap, kualitas gambar produk yang akan diunggar melalui pasar daring tersebut lebih menarik.
Ia mengatakan, tidak ada biaya yang dibebankan terhadap pelaku UMKM, karena semuanya dibiayai oleh APBD Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus, lanjut dia, justru menginginkan UMKM di Kudus berkembang dengan baik, sehingga mencoba membantu mereka melalui media promosi pasar daring.
Nantinya, kata dia, akan disediakan pula aplikasi pasar daring berbasis android, sehingga masyarakat mudah mendownload aplikasi tersebut di "google play store", kemudian diinstal di "smartphone".
Ia berharap, disediakannya pasar daring bisa meningkatkan promosi dan penjualannya, mengingat transaksi secara daring memang menjadi primadona di era modern seperti sekarang.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UMKM, jumlah pelaku UMKM di Kudus diperkirakan mencapai 12.000 UMKM yang tersebar di sembilan kecamatan.