Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil membekuk dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan menemukan barang bukti kasus itu, berupa paket sabu-sabu dari tangan tersangka.

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Jebres Kompol Juliana di Solo, Rabu, mengatakan kedua tersangka tersebut, yakni Fico Prabawa alias Ciduk (22) dan Aulia Nursatya Ikhsan (25), keduanya warga Mojosongo, Jebres, Kota Solo.

Ia menjelaskan awalnya, pada Selasa (4/12) petugas mencurigai seorang tukang parkir, Fico Prabawa, di kawasan Gua Maria Mojosongo.

Namun, polisi saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, tidak menemukan barang bukti terkait dengan narkoba.

Polisi kemudian membawa pelaku ke rumah dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan tiga paket plastik klip berisi sabu-sabu dan empat sedotan.

Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Jebres untuk diperiksa. Di hadapan petugas, Fico mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Aulia Nursatya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Aulia Nursatya di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah itu, sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh polisi, antara lain satu pipet ada sisa sabu-sabu, satu timbangan digital, satu plastik klip berisi sisa-sabu, alat hisap (bong), satu korek api dan satu telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, Aulia mengaku mendapatkan barang haram tersbeut dari seseorang berinisial KAN yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih melakukan pengembangan karena kedua tersangka ini, merupakan penggguna, sedangkan pengedarnya masih dalam pengejaran," katanya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dapat dijerat dengan pasal primer 112 ayat (1), pasal subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, sedangkan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau maksimal empat tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024