Semarang, ANTARA JATENG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Lasito, hakim PN Semarang yang mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara Achmad Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP)?ke Mahkamah Agung.

"Kami adukan ke Badan Pengawas MA atas putusan perkara Achmad Marzuki," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Dalam pengaduan itu, kata dia, MA diminta melakukan eksaminasi atas putusan perkara yang menyangkut Bupati Jepara itu.

Ia menjelaskan terdapat dua keputusan yang bertolak belakang atas subjek perkara yang sama.

Putusan pertama berkaitan dengan gugatan praperadilan MAKI atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk PPP tahun 2011-2012 dengan tersangka Achmad Marzuki.

Hakim tunggal Puji Widodo yang mengadili perkara itu mengaburlkan gugatan MAKI dan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melanjutkan penyidikan perkara itu.

Hakim menyatakan putusan perkara itu atas terpidana yang sudah diadili cukup dijadikan sebagai bukti untuk menyidik perkara itu.

Penerbitan surat penetapan baru terhadap Achmad Marzuki sebagai tersangka tersebut digugat praperadilan oleh politikus PPP itu.

Hakim tunggal Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuki karena dinilai penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

Boyamin mengatakan MA dapat memberikan teguran jika memang putusan atas suatu perkara menyimpang secara fundamental.


Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024