Cilacap, ANTARA JATENG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cilacap," kata Wakil Kepala Polres Cilacap Kompol Hary Ardianto didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Sumanto dan Kepala Subbagian Humas AKP Bintoro Wasono saat merilis hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Markas Polres Cilacap, Jumat siang.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku di Jalan Teri, Cilacap, pada Rabu (25/10).

Ia mengatakan pelaku berinisial AMD alias Ogleg (40), warga Jalan Menur, Cilacap.

"Awalnya, petugas hanya menemukan dua paket kecil berisi sabu-sabu yang dibawa pelaku. Namun setelah dilakukan penggeledahan di sebuah rumah, Jalan Kutilang, petugas menemukan 19 paket sabu-sabu siap edar sehingga secara keseluruhan ada 22 paket sabu-sabu," katanya.

Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan tiga unit telepon seluler, timbangan digital, peralatan untuk menghisap sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta serta beberapa buku tabungan.

Wakapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dan diedarkan kepada pengguna narkoba di wilayah Cilacap.

Akan tetapi dalam mengedarkan sabu-sabu itu, pelaku dikendalikan oleh seorang napi yang menghuni salah satu lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dikendalikan oleh salah satu napi Nusakambangan yang merupakan saudara kandung pelaku," tegasnya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024