Purwokerto, ANTARA JATENG - Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat pembubaran paksa unjuk rasa penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLPTB) Baturraden di Purwokerto, Senin (9/10) malam, diusut.

"Berdasarkan keterangan wartawan yang meliput, yakni Agus Wahyudi dan Dian Aprilianingrum dari Suara Merdeka, Maulidin Wahyu Setiya Putra dari Radar Banyumas, Aulia El Hakim dari Satelit Pos, dan Darbe Tyas dari Metro TV, pembubaran paksa unjuk rasa oleh petugas Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas itu dilakukan pada pukul 22.00 WIB," kata Ketua PWI Banyumas Sigit Oediarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Dalam hal ini, kata dia, petugas gabungan berupaya membubarkan massa yang bertahan dengan mendirikan tenda di Alun-Alun Purwokerto depan Kantor Bupati Banyumas.

Lima wartawan yang berada di sekitar lokasi berupaya mendokumentasikan pembubaran paksa tersebut namun dihalang-halangi oleh polisi dengan meminta tidak meliput kegiatan itu.

Bahkan, sejumlah oknum polisi dan Satpol PP memukuli Darbe Tyas hingga mengalami luka dan kameranya dirampas.

"Padahal, mereka berada di lokasi berlangsungnya aksi adalah dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Sigit.

Terkait dengan kejadian tersebut, kata dia, PWI Banyumas mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput.

Selain itu, lanjut dia, PWI Banyumas meminta kepada pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami meminta kepada Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas agar bisa mengembalikan sejumlah barang yang hilang dan mengganti kerusakan yang ditimbulkan," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024