Seoul, ANTARA JATENG - Pembuat kebijakan keuangan Korea Selatan menyatakan akan melarang pengumpulan dana dari mata uang virtual, mengikuti langkah China yang lebih dulu melarang penggunaan koin digital.

Komisi Layanan Keuangan menyatakan initial coin offerings (ICO) akan dilarang karena perdagangan mata uang virtual perlu diatur ketat dan diawasi.

"Pengumpulan dana melalui ICO kelihatannya meningkat secara global dan berdasarkan penilaian kami, ICO juga naik di Korea Selatan," demikian bunyi pernyataan dari regulator setelah pertemuan dengan kementerian keuangan, Bank of Korea dan Pelayanan Pajak Nasional.

Korsel akan memberlakukan "hukuman keras" kepada institusi keuangan dan pihak-pihak yang terlibat ICO, namun, tidak dijelaskan lebih jauh mengenai penalti tersebut.

Pemerintah memutuskan melarang ICO sebagai alat mengumpulkan dana karena risiko kejahatan finansial meningkat. 

Dalam pengumuman tersebut, mereka menambahkan tidak berarti pemerintah secara implisit menerima perdagangan mata uang virtual menjadi bagian dalam sistem keuangan, dan akan terus mengawasi pasar untuk menilai aturan tambahan bila diperlukan.


Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor :
Copyright © ANTARA 2024