Seoul, ANTARA JATENG - Pembuat kebijakan keuangan Korea Selatan
menyatakan akan melarang pengumpulan dana dari mata uang virtual,
mengikuti langkah China yang lebih dulu melarang penggunaan koin
digital.
Komisi Layanan Keuangan menyatakan initial coin offerings (ICO) akan dilarang karena perdagangan mata uang virtual perlu diatur ketat dan diawasi.
"Pengumpulan
dana melalui ICO kelihatannya meningkat secara global dan berdasarkan
penilaian kami, ICO juga naik di Korea Selatan," demikian bunyi
pernyataan dari regulator setelah pertemuan dengan kementerian keuangan,
Bank of Korea dan Pelayanan Pajak Nasional.
Korsel
akan memberlakukan "hukuman keras" kepada institusi keuangan dan
pihak-pihak yang terlibat ICO, namun, tidak dijelaskan lebih jauh
mengenai penalti tersebut.
Pemerintah memutuskan melarang ICO sebagai alat mengumpulkan dana karena risiko kejahatan finansial meningkat.
Dalam
pengumuman tersebut, mereka menambahkan tidak berarti pemerintah secara
implisit menerima perdagangan mata uang virtual menjadi bagian dalam
sistem keuangan, dan akan terus mengawasi pasar untuk menilai aturan
tambahan bila diperlukan.