Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil membekuk lima tersangka yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat di Kota Solo dalam sepekan terakhir bersama barang buktinya.

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, di Solo, Rabu, mengatakan dari lima tersangka tersebut dua di antaranya residivis kasus yang sama, yakni Pendhi Tri Endrajaya, (40) warga Jalan Malabar III No.29 Mojosongo Jebres Solo dan Sigit Dwi Prasetyawan alias Kloyong (31) warga Kampung Debegan Mojosongo Jebres Solo.

Tiga tersangka lainya, kata Kapolres, yakni Fery Tri Widyatno alias Goweng (40) warga Jalan Lompo Batang Dalam V No. 08 Mojosongo Jebres Solo, Siswanto Subagio (40) warga Kampung Keratonan Serengan Solo, dan Evan Asdianto alis Ego (22) warga Joyoraharjo Purwodiningratan Jebres Solo yang kini menjalani pemeriksaan.

Tersangka Pendhi Tri Endrajaya belum lama ini keluar dari menjalani hukuman selama empat tahun di Rutan Surakarta pada Mei 2017, sedangkan Sigit Dwi Prasetyawan alias Kloyong baru bebas dari hukuman selama satu tahun di wilayah hukum Polres Karanganyar.

"Kedua tersangka residivis ini, kelihatan belum sadar, karena baru keluar dari LP beberapa bulan yang lalu, kembali terlibat kasus yang sama," tutur Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Sulistyanto.

Tersangka Pendhi ditangkap di dalam kamar rumahnya pada 18 September dan ditemukan barang bukti enam paket sabu-sabu total seberat 4,25 gram, timbangan digital, sedangkan Sigit ditangkaP di pinggir jalan kawasan Mojosongo Solo, pada Senin (25/9), sekitar pukul 13.15 WiB.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,75 gram, bungkus rokok, dan handphone Samsung.

Selain itu, polisi kemudian juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pengguna yakni Fery Tri Widyatno alias Goweng , Siswanto Subagio dan Evan Asdianto alis Ego, di rumahnya masing-masing, sehingga totalnya sabu-sabu yang disita sebanyak 9,3 gram.

"Kami masih mengembangkan jaringan di atasnya lagi untuk dilakukan penangkapan," ucap Kapolres.

Kapolres Kota Surakarta tidak henti-hentinya memerangi peredaran narkoba di wilayah Solo hingga kota ini, nol toleran terhadap peredaran narkoba.

Atas perbuatan para tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024