Magelang, ANTARA JATENG - Seorang pejabat atau pegawai yang mengurusi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, harus memiliki kecermatan tinggi karena tugas itu terkait dengan hak setiap aparatur sipil negara, kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto.

"Dibutuhkan kecermatan dan ketelitian karena kepegawaian itu menuntut ketelatenan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Selasa, saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepegawaian bagi ASN di lingkungan pemkot setempat.

Ia mengaku banyak menjumpai kejadian terkait dengan kenaikan pangkat pegawai yang tertunda karena kepegawaian seseorang tidak segera diurus. Padahal, soal kepangkatan menjadi penghargaan semua pegawai.

Tugas utama pejabat di pegawaian itu, lanjutnya, melayani apa yang menjadi hak pegawai dan mengingatkan apa yang jadi kewajiban pegawai.

Ia mengatakan tanggung jawab ASN makin kompleks dengan perubahan regulasi saat ini. Mereka, selain harus mampu mengetahui dan memahami isi undang-undang dan peraturan lainnya, juga mempunyai tanggung jawab besar dalam menjalankan manajemen kepegawaian.

Peningkatan kualitas pegawai negeri melalui diklat, ujarnya, sebagai salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ia menjelaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN bukan hanya terkait dengan tuntutan reformasi birokrasi, akan tetapi juga tidak lepas kaitannya dengan upaya menyikapi tuntutan tugas pokok pemerintahan dan globalisasi.

"SDM itu sangat penting bagi organisasi dalam mengelola, mengatur, dan memanfaatkan fungsi-fungsi manajemen," ujarnya.

Ia menjelaskan pemkot setempat fokus terhadap pembangunan potensi SDM, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, seperti diklat.

Peningkatan kualitas SDM, katanya, untuk meningkatkan kompetensi pegawai, agar terjadi perubahan pola pikir dan sikap menuju terbentuknya pegawai yang profesional dan akuntabel.

Ia mengharapkan setiap ASN di daerah itu harus mengikuti perkembangan regulasi tentang kepegawaian. Hingga saat ini, jumlah ASN di Pemkot Magelang 3.104 orang tersebar di 29 organisasi perangkat daerah.

"Itu jumlah yang kecil dibanding daerah lain di wilayah eks-Keresidenan Kedu. Tetapi ini menjadi keuntungan Kota Magelang. Karena dengan tidak terlalu banyak ASN maka pengelolaannya diharapkan lebih baik, tertib, transparan, dan sesuai regulasi," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Pemkot Magelang Aris Wicaksono mengatakan 80 ASN di lingkungan pemkot setempat mengikuti diklat tersebut di salah satu hotel di Kota Magelang.

Pelaksanaan program tersebut diatur dalam dua angkatan yang masing-masing selama lima hari, yakni angkatan pertama pada 25-29 September 2017 dan kedua pada 2-6 Oktober 2017.

Diklat ASN itu kerja sama Pemkot Magelang dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Pemerintah Provinsi Jateng dengan sejumlah narasumber berkompeten di bidang kepegawaian yang dihadirkan, berasal dari Badan Kepegawaian Negara dan BPSDMD Jateng. (hms)

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor :
Copyright © ANTARA 2024