Jakarta, ANTARA JATENG - Pengacara Elza Syarief melaporkan anggota DPR RI
Akbar Faisal ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan fitnah dan pencemaran
nama baik melalui media elektronik.
"Dia (Akbar) bilang kalau saya tidak mencabut keterangan dan tidak minta maaf akan menjadi musuh dia dan seluruh anggota DPR RI," kata Elza di Jakarta Selasa.
Elza melaporkan Akbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4348/IX/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2017.
Elza menyatakan Akbar membentuk opini menggunakan salah satu media massa dengan judul berita "Akbar Faisal menuding Elza sebagai kaki tangan Nazaruddin".
Elza menilai pernyataan Akbar itu bertujuan agar masyarakat membenci dirinya karena membela terpidana korupsi Nazaruddin.
Wanita berprofesi sebagai advokat itu menyebutkan anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu menuduh Elza mantan narapidana, membuat akta palsu pada sidang Nazaruddin.
Bahkan Elza dituduh menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus Nazaruddin yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu fitnah dan membentuk opini supaya orang benci saya," ujar Elza.
Elza menegaskan pihak legislatif tidak dapat mencampuri urusan pihak penegak hukum dan yudikatif terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa itu.
"Dia (Akbar) bilang kalau saya tidak mencabut keterangan dan tidak minta maaf akan menjadi musuh dia dan seluruh anggota DPR RI," kata Elza di Jakarta Selasa.
Elza melaporkan Akbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4348/IX/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2017.
Elza menyatakan Akbar membentuk opini menggunakan salah satu media massa dengan judul berita "Akbar Faisal menuding Elza sebagai kaki tangan Nazaruddin".
Elza menilai pernyataan Akbar itu bertujuan agar masyarakat membenci dirinya karena membela terpidana korupsi Nazaruddin.
Wanita berprofesi sebagai advokat itu menyebutkan anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu menuduh Elza mantan narapidana, membuat akta palsu pada sidang Nazaruddin.
Bahkan Elza dituduh menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus Nazaruddin yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu fitnah dan membentuk opini supaya orang benci saya," ujar Elza.
Elza menegaskan pihak legislatif tidak dapat mencampuri urusan pihak penegak hukum dan yudikatif terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa itu.