Semarang, ANTARA JATENG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang terus berusaha mencegah para tenaga kerja Indonesia (TKI) agar tidak "buta" aturan kepabeanan dan cukai salah satunya dengan melakukan sosialisasi.

Sosialisasi mengenai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta sejumlah aturan bea dan cukai tersebut diikuti sebanyak 30 calon TKI PT Indotak Jaya Abadi, Kendal.

Tim Sosialisasi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP Tanjung Emas yang terdiri atas Yendra Robi, Qadaffi Thariq, dan Hening Sri Hidayati tersebut mengawali sosialisasi dengan menjelaskan mengenai tugas dan wewenang bea di cukai di bandara.

Tim kemudian menjelaskan mengenai seragam petugas Bea dan Cukai lengkap dengan penjelasan atribut, warna, hingga perbedaan dengan seragam petugas lain yang bertugas di bandara oleh Yendra Robi.

Selain itu, para calon TKI juga dijelaskan mengenai cara mengisi formulir Customs Declaration (dokumen yang wajib diisi dengan lengkap dan benar kemudian dikumpulkan kepada petugas Bea dan Cukai) yang disampaikan oleh Qadaffi Thariq.

Qadaffi dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang jenis-jenis barang yang dilarang dan dibatasi memasuki daerah pabean.

Sementara Hening Sri Hidayati melengkapi dengan penjelasan mengenai barang kiriman mulai dari pengertian barang kirim pos, barang yang dilarang dan dibatasi, berapa batas pembebasan Bea Masuk dan PDRI, serta batas nilai FOB untuk barang kiriman pos.



Pewarta : Humas Bea Cukai
Editor :
Copyright © ANTARA 2024