Kudus, ANTARA JATENG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional mandiri atau pekerja bukan penerima upah dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat sebagai penyumbang tunggakan terbesar dibanding dua kabupaten lainnya.

"Hingga akhir Juli 2017, peserta JKN dari Kabupaten Grobogan yang menunggak mencapai 41.169 peserta dengan nilai tunggakan mencapai Rp15,76 miliar dari total tunggakan mencapai Rp34,08 miliar," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Dody Pamungkas di Kudus, Selasa.

Sementara peserta JKN PBPU terbesar kedua, yakni dari Kabupaten Jepara sebanyak 25.456 peserta dengan nilai tunggakan sebesar Rp9,75 miliar, sedangkan Kabupaten Kudus tercatat hanya 20.806 peserta dengan nilai tunggakan sebesar Rp8,56 miliar.

Nilai tunggakan, katanya, didominasi tunggakan lebih dari enam bulan yang nilai totalnya mencapai Rp31,52 miliar dari tunggakan di tiga kabupaten tersebut.

Adapun total pesert JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus sebanyak 2,145 juta peserta.

Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Grobogan sebanyak 839.285 peserta, Kabupaten Jepara sebanyak 689.612 peserta dan Kabupaten Kudus sebanyak 616.463 peserta.

Jumlah peserta JKN yang mencapai jutaan peserta tersebut, termasuk di dalamnya peserta PBPU yang jumlah totalnya sebanyak 185.795 peserta.

Dalam rangka menekan angka tunggakan tersebut, katanya, BPJS Kesehatan Kudus berupaya mengingatkan peserta JKN tersebut melalui layanan pesan singkat (SMS).

Sebetulnya, kata dia, sejumlah upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran peserta JKN agar membayar iuran tepat waktu.

Apalagi, lanjut dia, loket pembayaran JKN tersebar luas di berbagai tempat, mulai dari anjungan tunai mandiri (ATM), kantor pos, minimarket, PPOB (Payment Point Online Bank) serta agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) dari bank yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami juga berupaya menyadarkan peserta JKN, bahwa ikut program JKN bisa memberikan manfaat semua orang," ujarnya.

Menurut dia, peserta JKN perlu memahami bahwa program JKN tersebutmerupakan program bergotong-royong.

Artinya, lanjut dia, ketika tidak dibutuhkan, bisa dimanfaatkan orang lain lebih dahulu.

Bagi peserta JKN yang tidak membayar iuran lebih dari satu bulan, status kepesertaannya pada bulan berikutnya secara otomatis akan nonaktif.

Untuk mengaktifkannya kembali, maka peserta JKN perorangan maupun perusahaan harus melunasinya terlebih dahulu.

Apabila dalam waktu 45 hari, setelah melunasi ternyata kartu JKN tersebut digunakan untuk berobat, maka dikenakan denda 2,5 persen dari total klaim pelayanannya.

Oleh karena itu, dia mengimbau, peserta JKN untuk disiplin dalam membayar iuran tersebut agar tidak terkena sanksi, sehingga setiap saat kartunya bisa digunakan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024