Jakarta, ANTARA JATENG - Jaringan relawan kebebasan berekspresi SAFEnet
mengkhawatirkan penyebaran informasi berupa data pribadi pelaku
kejahatan dapat berujung pada persekusi.
SAFEnet
menyarankan warganet untuk berlaku bijak dan tidak menyebarkan
informasi yang sudah beredar tersebut, serta mendorong aparat hukum
untuk memproses ujaran kebencian.
(Baca: MUI: tindakan Saracen haram)
(Baca juga: Sindikat Saracen berpotensi terorisme)
"Terhadap
pengumbaran informasi data pribadi ini, yang motifnya mungkin
dimaksudkan untuk kepentingan publik, SAFEnet sebagai jaringan relawan
kebebasan berekspresi di Asia Tenggara mencemaskan diabaikannya asas
praduga tak bersalah dalam hukum, sampai diadakannya penyidikan oleh
pihak aparat kepolisian maka pengungkapan tersebut dapat dikategorikan
sebagai tindakan pelanggaran privasi," kata SAFEnet dalam siaran pers,
Senin.
SAFEnet menyoroti penyebaran informasi
pribadi yang diklaim sebagai orang dibalik sindikat berita hoax,
Saracen, yang tersebar di dunia maya, antara lain berupa foto, nama,
alamat, nomor KTP, nomor rekening dan geolokasi.
Organisasi
tersebut mengkhawatirkan jika tidak menguji kebenaran mengenai
informasi tersebut, dapat memicu tindakan main hakim sendiri dan stigma
bersalah pada orang-orang yang identitasnya dibeberkan itu.
"Tindakan ini bisa saja mendorong persekusi yang melanggar sejumlah hak asasi manusia," kata mereka.
(Baca: MUI: tindakan Saracen haram)
(Baca juga: Sindikat Saracen berpotensi terorisme)