Semarang, ANTARA JATENG - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah siap mengisi serta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kewajiban pimpinan dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya itu sesuai dengan keputusan DPRD Jateng tentang Peraturan Tata Tertib Pasal 38 Huruf L," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setyabudi di Semarang, Rabu.

 Menurut dia, keputusan DPRD Jateng terkait dengan LHKPN itu merupakan sebuah sikap yang serius dan berani dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mengklaim DPRD Jateng menjadi satu-satunya lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki peraturan tersebut.

"Kami siap menjadi pelopor pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Indra Surya menambahkan bahwa hingga saat ini tercatat 82 legislator yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

Ia akan mendorong legislator yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaksanakan salah satu kewajibannya tersebut sebelum 30 September 2017.

"Mudah-mudahan sebelum batas waktu penyerahan, seluruh anggota DPRD Provinsi Jateng sudah menyerahkan LHKPN sehingga kami bisa menjadi contoh pelaksanaan pakta integritas pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong kalangan DPRD Provinsi Jateng untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN.

"DPRD Provinsi Jateng didorong untuk bisa mengisi LHKPN 100 persen sehingga tanggung jawabnya sebagai pejabat publik daerah tertunaikan," katanya.


Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2024