Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan dugaan merintangi proses penyidikan dan persidangan, serta memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, mengatakan Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

KPK juga akan memeriksa Herlina Atmadja dari sektor swasta sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam perkara upaya menghalangi penanganan kasus KTP-e.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.

KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam perkara KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024