Purwokerto, ANTARA JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah melampaui target penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditetapkan untuk tahun 2017, kata Kepala Kejari Purwokerto Rina Virawati.

"Kejari Purwokerto dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan ditarget sebanyak satu kasus korupsi. Namun sampai bulan Juli 2017, Seksi Intelijen Kejari Purwokerto menyelesaikan dua kasus korupsi yang ditingkatkan ke penyidikan," katanya di Purwokerto, Kamis.

Ia mengatakan dua kasus tindak pidana korupsi yang ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan itu terdiri atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

Saat dilakukan pengembangan penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, kata dia, kasus dugaan korupsi APBDes Desa Krajan berkembang dari satu perkara menjadi dua perkara.

Dalam hal ini, dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Krajan Tahun Anggaran 2014-2016 dengan tersangka MD selaku Sekretaris Desa Krajan serta NC selaku Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pembangunan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Dik.) Nomor: Print-811/O.3.14/Fd.1/06.2017, tanggal 7 Juni 2017.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Krajan Tahun Anggaran 2014-2016 dengan tersangka MS selaku Kepala Desa Krajan, berdasarkan SP.Dik. Nomor: Print-812/O.3.14/Fd.1/06.2017, tanggal 7 Juni 2017.

Menurut Rina, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut karena hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tipar Tahun Anggaran 2014-2016, kata dia, diduga dilakukan oleh perangkat desa setempat dan penyidikan kasus tersebut berdasarkan SP.Dik. Nomor: Print-828/O.3.14/Fd.1/96.2017, tanggal 8 Juni 2017.

"Khusus untuk kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tipar, kami belum menetapkan tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara oleh BPK," katanya.

Ia mengakui jika hingga bulan Juli 2017, belum ada kasus yang ditangani Kejari Purwokerto dinaikkan ke tahap penuntutan.

Kendati demikian, dia mengatakan ada dua perkara yang sedang dilakukan upaya hukum, yakni terdakwa Soeharsono dan kawan-kawan atau terdakwa Agus Puji Santoso dalam perkara pengalihan tanah Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, serta terdakwa Eko Tjiptartono dalam perkara pengalihan tanah Gunung Tugel.

"Pada tanggal 4 Mei 2017, kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Basuki Widiastomo untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan sosial kemasyarakatan dari Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 dan 2009," katanya.

Selain hukuman satu penjara, kata dia, terpidana Basuki Widiastomo juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 22 Mei 2017, lanjut dia, terpidana Basuki Widiastomo bersedia membayar uang denda pada tanggal 30 September 2017.

Ia mengatakan Kejari Purwokerto pada tanggal 10 April 2017 menerima pembayaran denda sebesar Rp200.000 oleh terdakwa Istanto (mantan Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, red.) dan telah disetorkan ke negara pada tanggal 10 April 2017.

"Pencapaian sasaran kinerja dari aspek peningkatan penerimaan hasil dinas Kejaksaan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari Purwokerto hingga bulan Juni 2017 sebesar Rp486.086.500, yang terdiri atas pendapatan hasil tilang sebesar Rp214.540.000, pendapatan hasil denda dan sebagainya sebesar Rp260.130.000, serta pendapatan hasil rampasan sebesar Rp1.678.000," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024