Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah melalui operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk empat tersangka judi sekaligus mengamankan 104 lembar kartu remi dan uang Rp180 ribu.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa empat tersangka judi terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.
"Para pelaku, kami bekuk saat melakukan judi tiong pie di sebuah rumah kontrakan. Mereka tidak berkutik saat digerebek oleh polisi," ungkapnya.
Empat pelaku judi tersebut adalah R (50), M (50), T (40), dan F (39), semuanya warga Kecamatan Pekalongan Barat.
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Windoyo mengatakan terungkapnya kasus judi ini berawal adanya laporan masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas perjudian.
Polisi yang menerima informasi dari masyarakat, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan sekaligus membekuk para pelaku judi.
"Setelah hasil penyelidikan akurat, kami langsung membekuk para pelaku judi. Saat ditangkap polisi, para penjudi tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami mengimbau pada masyarakat tidak melakukan kemaksiatan, apalagi memasuki bulan puasa," imbuhnya.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa empat tersangka judi terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.
"Para pelaku, kami bekuk saat melakukan judi tiong pie di sebuah rumah kontrakan. Mereka tidak berkutik saat digerebek oleh polisi," ungkapnya.
Empat pelaku judi tersebut adalah R (50), M (50), T (40), dan F (39), semuanya warga Kecamatan Pekalongan Barat.
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Windoyo mengatakan terungkapnya kasus judi ini berawal adanya laporan masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas perjudian.
Polisi yang menerima informasi dari masyarakat, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan sekaligus membekuk para pelaku judi.
"Setelah hasil penyelidikan akurat, kami langsung membekuk para pelaku judi. Saat ditangkap polisi, para penjudi tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami mengimbau pada masyarakat tidak melakukan kemaksiatan, apalagi memasuki bulan puasa," imbuhnya.