Semarang, ANTARA JATENG - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek dengan Mobil Avanza di
perlintasan sebidang Desa katong Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa tengah Harwan Muldidarmawan disaksikan pejabat dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) IV Semarang.
Kecepatan dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan menurut Harwan, karena jasa raharja selalu menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi korban kecelakaan agar penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya.
Dia menambahkan, Jasa Raharja sebagai pelaksana UU nomer 33 dan 34 tahun 1964 bertugas memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas. Korban yang meninggal dunia menerima
santunan Rp 25 juta sedang korban luka menrima biaya perawatan maksimal Rp 10 juta.
"santunan Jasa raharja bukan sebagai pengganti nyawa, tetapi hak setiap orang yang menjadi korban kecelakaan sesuai UU nomer 33 tahun 1964 dan untuk meringankan beban keluarga," tambahnya.
Dibagian lain salah satu ahli waris korban selain menyampaikan ucapan terima kasih juga memohon agar palang pintu kereta api yang tidak ada pintunya diberi palang pintu sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Kecelakaan tabrakan antara kereta api argo anggrek dengan mobil Avanza B-1937-UZQ merupakan bagian dari rombongan lima mobil pengantar pengantin di Grobogan.
Avanza yang berada di belakang rombongan diduga menerobosperlintasan tanpa palang pintu.dari arah timur meluncur KA Argo Anggrek sehingga mobil tertabrak kereta.
Avansa terseret loko kereta api sehingga terbakar.Empat penumpang mobil tewas semuanya masing-masing Agus Bambang (57),Iksan Ngadikan (58), Samsul Bahtiar (30) dan Agus Abdullah.semuanya penduduk Semarang.
Penyerahan santunan yang juga dihadiri Kabag Pelayanan, Kepala bagian Asuransi dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Semarang berlangsung dalam suasana haru.
  Â
perlintasan sebidang Desa katong Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa tengah Harwan Muldidarmawan disaksikan pejabat dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) IV Semarang.
Kecepatan dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan menurut Harwan, karena jasa raharja selalu menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi korban kecelakaan agar penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya.
Dia menambahkan, Jasa Raharja sebagai pelaksana UU nomer 33 dan 34 tahun 1964 bertugas memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas. Korban yang meninggal dunia menerima
santunan Rp 25 juta sedang korban luka menrima biaya perawatan maksimal Rp 10 juta.
"santunan Jasa raharja bukan sebagai pengganti nyawa, tetapi hak setiap orang yang menjadi korban kecelakaan sesuai UU nomer 33 tahun 1964 dan untuk meringankan beban keluarga," tambahnya.
Dibagian lain salah satu ahli waris korban selain menyampaikan ucapan terima kasih juga memohon agar palang pintu kereta api yang tidak ada pintunya diberi palang pintu sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Kecelakaan tabrakan antara kereta api argo anggrek dengan mobil Avanza B-1937-UZQ merupakan bagian dari rombongan lima mobil pengantar pengantin di Grobogan.
Avanza yang berada di belakang rombongan diduga menerobosperlintasan tanpa palang pintu.dari arah timur meluncur KA Argo Anggrek sehingga mobil tertabrak kereta.
Avansa terseret loko kereta api sehingga terbakar.Empat penumpang mobil tewas semuanya masing-masing Agus Bambang (57),Iksan Ngadikan (58), Samsul Bahtiar (30) dan Agus Abdullah.semuanya penduduk Semarang.
Penyerahan santunan yang juga dihadiri Kabag Pelayanan, Kepala bagian Asuransi dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Semarang berlangsung dalam suasana haru.
  Â