Napi Kasus Terorisme Penghuni Lapas Nusakambangan Bebas
Sabtu, 6 Mei 2017 18:29 WIB
Salah seorang napi kasus terorisme, Arif Budiman (tengah), dikawal anggota Kepolisian Resor Cilacap saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih di Pulau Nusakambangan menuju Dermaga Wijayapura di Cilacap, Sabtu (6/5), karena telah bebas dari
Cilacap, ANTARA JATENG- Napi kasus terorisme Arif Budiman (47) yang semula penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, kini telah bebas, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto.
"Hari ini, anggota kami melakukan pengawalan terhadap Arif Budiman bin Akmaludim Sastara Prawira yang baru bebas dari hukuman yang dia jalani," katanya melalui Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Selatan Ajun Komisaris Polisi Totok Nuryanto di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa bebasnya Arif Budiman berdasarkan Surat Lepas dari Kepala Lapas Pasir Putih Nomor Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.
Menurut dia, pengawalan itu dilakukan dari Lapas Pasir Putih di Pulau Nusakambangan hingga Dermaga Wijayapura di Cilacap
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya oleh petugas di Pos Dermaga Wijayapura, kata dia, Arif Budiman pergi meninggalkan Cilacap bersama keluarga yang menjemputnya.
"Arif Budiman merupakan warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat," katanya.
Kapolsek Cilacap Selatan mengatakan bahwa Arif Budiman sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana khusus karena melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Arif Budiman didakwa terlibat dalam bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, kompleks Markas Polres Kota Cirebon, 15 April 2011.
Dalam hal ini, rumah Arif Budiman menjadi tempat perencanaan bom bunuh diri tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Arif Budiman pada tanggal 8 Februari 2012.
"Hari ini, anggota kami melakukan pengawalan terhadap Arif Budiman bin Akmaludim Sastara Prawira yang baru bebas dari hukuman yang dia jalani," katanya melalui Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Selatan Ajun Komisaris Polisi Totok Nuryanto di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa bebasnya Arif Budiman berdasarkan Surat Lepas dari Kepala Lapas Pasir Putih Nomor Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.
Menurut dia, pengawalan itu dilakukan dari Lapas Pasir Putih di Pulau Nusakambangan hingga Dermaga Wijayapura di Cilacap
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya oleh petugas di Pos Dermaga Wijayapura, kata dia, Arif Budiman pergi meninggalkan Cilacap bersama keluarga yang menjemputnya.
"Arif Budiman merupakan warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat," katanya.
Kapolsek Cilacap Selatan mengatakan bahwa Arif Budiman sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana khusus karena melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Arif Budiman didakwa terlibat dalam bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, kompleks Markas Polres Kota Cirebon, 15 April 2011.
Dalam hal ini, rumah Arif Budiman menjadi tempat perencanaan bom bunuh diri tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Arif Budiman pada tanggal 8 Februari 2012.
Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB