Padang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
menuntut oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal yang
diduga menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, selama lima
tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara sebagaimana dakwaan primer melanggar 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa KPK Irene Putrie, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat.
Selain hukuman penjara Farizal juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurangan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp356 juta, subisider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan disebutkan salah satu hal yang memberatkan Farizal, perbuatannya menerima suap tidak seusai dan menyalahi aturannya sebagai seorang jaksa.
Sementara pertimbangan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan itu, Farizal yang sidang didampingi penasehat hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sementara Farizal pada sidang terakhir, tidak banyak membantah tentang penerimaan suap yang diterimanya sebesar Rp440 juta.
Bahkan secara lugas ia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.
Dengan rincian menerima uang sebanyak sembilan kali pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta.
Uang itu diterimanya untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebahagian yang diakuinya sebagai pinjaman.
Pada bagian lain, sidang untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap juga digelar di Pengadilan Tipikor Padang.
Sidang telah digelar beberapa kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Perbuatan Xaveriandy Sutanto, didakwa kesatu melanggar pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 undang-undang yang sama.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara sebagaimana dakwaan primer melanggar 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa KPK Irene Putrie, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat.
Selain hukuman penjara Farizal juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurangan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp356 juta, subisider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan disebutkan salah satu hal yang memberatkan Farizal, perbuatannya menerima suap tidak seusai dan menyalahi aturannya sebagai seorang jaksa.
Sementara pertimbangan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan itu, Farizal yang sidang didampingi penasehat hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sementara Farizal pada sidang terakhir, tidak banyak membantah tentang penerimaan suap yang diterimanya sebesar Rp440 juta.
Bahkan secara lugas ia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.
Dengan rincian menerima uang sebanyak sembilan kali pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta.
Uang itu diterimanya untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebahagian yang diakuinya sebagai pinjaman.
Pada bagian lain, sidang untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap juga digelar di Pengadilan Tipikor Padang.
Sidang telah digelar beberapa kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Perbuatan Xaveriandy Sutanto, didakwa kesatu melanggar pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 undang-undang yang sama.