Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, meringkus lima tersangka sabu-sabu sekaligus mengamankan 14,91 gram sabu, sejumlah telepon seluler, dan beberapa perangkat pengisap sabu.

Kepala Polres Batang, AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Senin, mengatakan bahwa peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) kini sudah merajalela bahkan mulai beredar ke wilayah pedesaan.

"Meski wilayah Kabupaten Batang, sebagian besar wilayah pedesaan dan pegunungan tetapi faktanya peredaran narkoba sudah menggejala ke wilayah ini. Oleh karena, hal ini perlu diantisipasi bersama agar tidak meresahkan masyarakat," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Hartono mengatakan lima tersangka sabu ini, adalah berinisial `Capur` (43), warga Surabaya, Jawa Timur, `GL` (33), `IAW` (29), `ARS` (26), dan Ainur (25), semuanya warga Kabupaten Batang.

"Para tersangka dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Adapun tersangka `GL` merupakan residivis dengan kasus peredaran ganja," katanya.

Ia mengatakan para tersangka ini berperan berbeda-beda, yaitu sebagai pengguna sabu dan kurir sabu.

"Adapun, terungkapnya kasus narkoba ini adalah giat jaringan kepolisian dan informasi masyarakat. Peredaran narkoba ini merupakan `Gunung Es` sehingga kami akan bertindak tegas bahkan tembak di tempat bagi para bandar narkoba," katanya.

Ia menambahkan akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 112 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024