Purwokerto, ANTARA JATENG - Bank Indonesia mewajibkan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Ramdan Denny Prakoso, di Purwokerto, Selasa, mengatakan bahwa pengaturan perizinan bagi penyelenggara KUPVA BB sangat penting untuk memudahkan pengawasan.
"Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB atau yang biasa dikenal dengan sebutan 'money changer' untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank lndonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.
Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, lanjut dia, Bank lndonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik lndonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi penertiban.
"Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," katanya.
Denny mengatakan KUPVA BB merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat.
Menurut dia, KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.
"Dalam ketentuan Bank lndonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNl. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," katanya.
Ia mengatakan apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank lndonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Menurut dia, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN, dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.
"Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba," katanya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Ramdan Denny Prakoso, di Purwokerto, Selasa, mengatakan bahwa pengaturan perizinan bagi penyelenggara KUPVA BB sangat penting untuk memudahkan pengawasan.
"Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB atau yang biasa dikenal dengan sebutan 'money changer' untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank lndonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.
Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, lanjut dia, Bank lndonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik lndonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi penertiban.
"Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," katanya.
Denny mengatakan KUPVA BB merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat.
Menurut dia, KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.
"Dalam ketentuan Bank lndonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNl. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," katanya.
Ia mengatakan apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank lndonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Menurut dia, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN, dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.
"Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba," katanya.