Kebumen, ANTARA JATENG - Sebanyak 1.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menerima sertifikat hak atas tanah (SHAT) dari Badan Pertanahan Nasional Kebumen.
Kepala BPN Kebumen Yoyok Hadimulyo Anwar di Kebumen, Senin, mengatakan sertifikat ini merupakan program daerah (Proda) SHAT UMKM Tahun 2016 dengan sasaran pelaku UMKM di 40 desa yang tersebar di 13 kecamatan dengan total sebanyak 1.000 bidang.
Usai penyerahan sertifikat, dilanjutkan sosialisasi SHAT bagi pelaku UMKM tahun 2017.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengatakan bahwa program SHAT bagian dari upaya untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah serta memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha.
Dengan akses permodalan yang mudah, kata Mohammad Yahya Fuad, akan meningkatkan usaha para pelaku UMKM.
Selain itu, kata Bupati Kebumen, kepemilikan sertifikat tanah juga akan mencegah timbulnya konflik atas tanah tersebut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kemudahan apabila melakukan peralihan hak.
Mohammad Yahya Fuad menyebutkan kepemilikan sertifikat tanah di Kebumen kurang dari 25 persen.
Oleh karena itu, kata Bupati Mohammad Yahya Fuad, Pemkab Kebumen berupaya meningkatkan kesadaran sekaligus melayani masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya.
Kepala BPN Kebumen Yoyok Hadimulyo Anwar di Kebumen, Senin, mengatakan sertifikat ini merupakan program daerah (Proda) SHAT UMKM Tahun 2016 dengan sasaran pelaku UMKM di 40 desa yang tersebar di 13 kecamatan dengan total sebanyak 1.000 bidang.
Usai penyerahan sertifikat, dilanjutkan sosialisasi SHAT bagi pelaku UMKM tahun 2017.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengatakan bahwa program SHAT bagian dari upaya untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah serta memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha.
Dengan akses permodalan yang mudah, kata Mohammad Yahya Fuad, akan meningkatkan usaha para pelaku UMKM.
Selain itu, kata Bupati Kebumen, kepemilikan sertifikat tanah juga akan mencegah timbulnya konflik atas tanah tersebut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kemudahan apabila melakukan peralihan hak.
Mohammad Yahya Fuad menyebutkan kepemilikan sertifikat tanah di Kebumen kurang dari 25 persen.
Oleh karena itu, kata Bupati Mohammad Yahya Fuad, Pemkab Kebumen berupaya meningkatkan kesadaran sekaligus melayani masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya.