Mantan Cabup Temanggung Masuk DPO
Selasa, 3 Januari 2017 18:48 WIB
DOKUMENTASI. M. Hadi Kuswanto (depan tengah) berlari bersama pendukungnya dari Kantor PDI Perjuangan Temanggung seusai mendaftar sebagai bakal calon Bupati Temanggung 2009--2013 di Temanggung, Jateng, Senin (25/2). Berbagai cara dilakukan calon kepal
Temanggung, Antara Jateng - Calon Bupati Temanggung periode 2013—2018 dari jalur perseorangan, Hadi Kuswanto, tersandung kasus hukum dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang bersangkutan saat ini masuk DPO karena tersandung kasus korupsi pada proyek pembangunan patung Usker Avatan, kata Kasi Intel Kejari Temanggung Sabar Sutrisno di Temanggung, Selasa.
Sabar Sutrisno menegaskan, "Berdasarkan surat yang kami terima dari Kejati Papua pada bulan Desember 2016, sudah jelas bahwa Kejati Papua meminta kami untuk membantu melakukan pencarian terhadap tersangka Hadi Kuswanto."
Menurut dia, Kuswanto resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Papua karena telah menerima uang muka proyek pembangunan patung sebanyak Rp2,5 miliar dari total Rp10 miliar. Namun, uang tersebut diduga tidak untuk melaksanakan pembangunan patung tersebut.
Atas permintaan dari Kejati Papua tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Polres Temanggung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka.
Sabar Sutrisno mengaku sudah menemui keluarga tersangka dan menanyakan keberadaannya.
"Keluarganya mengaku bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah dalam 6 bulan terakhir, sudah berangkat ke Papua," katanya.
Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan bahwa pihaknya bersama tim dari Kejari Temanggung sudah mendatangi rumah dan keluarga tersangka Hadi Kuswanto. Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti dari keluarga tersangka.
"Apa pun yang disampaikan oleh keluarga tersangka itu hak mereka. Akan tetapi, kami sudah berusaha mendatangi rumah dan keluarga tersangka," kata Wahyu Wim Hardjanto.
Wahyu Wim Hardjanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian dan pencarian terhadap tersangka. Sejumlah tempat tinggal dan aset milik keluarga tersangka juga sudah didatangi. Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.
Selama belum tertangkap, kata Wahyu Wim Hardjanto, pihaknya masih terus memburu tersangka. Beberapa tempat yang biasa menjadi tempat persinggahan tersangka sudah terdata dengan jelas.
"Kami masih melakukan pengintaian, ada beberapa tempat yang sudah kami inventarisasi," kata Wahyu Wim Hardjanto.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang bersangkutan saat ini masuk DPO karena tersandung kasus korupsi pada proyek pembangunan patung Usker Avatan, kata Kasi Intel Kejari Temanggung Sabar Sutrisno di Temanggung, Selasa.
Sabar Sutrisno menegaskan, "Berdasarkan surat yang kami terima dari Kejati Papua pada bulan Desember 2016, sudah jelas bahwa Kejati Papua meminta kami untuk membantu melakukan pencarian terhadap tersangka Hadi Kuswanto."
Menurut dia, Kuswanto resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Papua karena telah menerima uang muka proyek pembangunan patung sebanyak Rp2,5 miliar dari total Rp10 miliar. Namun, uang tersebut diduga tidak untuk melaksanakan pembangunan patung tersebut.
Atas permintaan dari Kejati Papua tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Polres Temanggung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka.
Sabar Sutrisno mengaku sudah menemui keluarga tersangka dan menanyakan keberadaannya.
"Keluarganya mengaku bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah dalam 6 bulan terakhir, sudah berangkat ke Papua," katanya.
Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan bahwa pihaknya bersama tim dari Kejari Temanggung sudah mendatangi rumah dan keluarga tersangka Hadi Kuswanto. Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti dari keluarga tersangka.
"Apa pun yang disampaikan oleh keluarga tersangka itu hak mereka. Akan tetapi, kami sudah berusaha mendatangi rumah dan keluarga tersangka," kata Wahyu Wim Hardjanto.
Wahyu Wim Hardjanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian dan pencarian terhadap tersangka. Sejumlah tempat tinggal dan aset milik keluarga tersangka juga sudah didatangi. Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.
Selama belum tertangkap, kata Wahyu Wim Hardjanto, pihaknya masih terus memburu tersangka. Beberapa tempat yang biasa menjadi tempat persinggahan tersangka sudah terdata dengan jelas.
"Kami masih melakukan pengintaian, ada beberapa tempat yang sudah kami inventarisasi," kata Wahyu Wim Hardjanto.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Empat warga Tiongkok anggota sindikat penipuan ditangkap di kawasan Puri Anjasmoro Semarang
9 jam lalu
Polisi selidiki penyebab kebakaran empat gudang penyimpanan berpendingin di Pati
06 June 2026 20:45 WIB