Solo, Antara Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Surakarta telah memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok ilegal hasil sitaan dengan membakarnya di Solo, Kamis.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta Kunto Prasti Prabowo, rokok hasil sitaan tanpa disertai cukai rokok tersebut totalnya ada 33.860 bungkus.

Kunto mengatakan puluhan ribu bungkus rokok tanpa disertai cukai tersebut hasil sitaan di sebuah pabrik rokok di lawasan Baki Sukoharjo beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Kasus tersebut, kata Kunto, sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan terdakwa pemilik pabrik rokok ilegal berinisial IM.

"Berkas perkara rokok tanpan cukai ini sudah dinyatakan lengkap (P-21)," katanya.

Dengan diproses hukum terhadap para pengusaha nakal itu, dia berharap dapat memberantas dan rasa jera mereka yang tidak melengkapi produk rokok dengan cukai asli.

Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan itu, menurut Kunto, banyak diedarkan di luar Pulau Jawa.

"Pengusaha itu menawarkan produknya melalui media sosial, Facebook. Harganya tentunya jauh di bawah normal," ujarnya.

Kasus itu berawal dari kecurigaan terkait dengan aktivitas pembuatan rokok ilegal di kawasan Baki, Sukoharjo.

Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian selama hampir 6 bulan, akhirnya pihaknya melakukan penggerebekan.

"Kami menemukan pemilik pabrik berinisial IM sekaligus barang bukti puluhan ribu bungkus rokok siap edar," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, barang hasil sitaan tersebut sebagian dijadikan barang bukti untuk keperluan persidangan, sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024