Semarang - Tim Sosialisasi Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan sosialisasi Authorized Economic Operator (AEO).

Bertempat di Ruang Pendidikan KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (25/10) sosialisasi Authorized Economic Operator (AEO) dibuka oleh Plh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Isnu Iswantoro, sedangkan materi disampaikan oleh Martha Octavia, Adi Wibowo, dan Batara Bonatua Yosafat.

AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu seperti sejumlah fasilitas yang melebihi perusahaan dengan jalur MITA Prioritas. Fasilitas yang diperoleh perusahaan pemegang sertifikat berlaku secara internasional.

Untuk mendapatkan sertifikat AEO, perusahaan akan selalu dimonitoring dan evaluasi untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masih layak memiliki sertifikat atau tidak.

Di Indonesia masih sedikit perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat AEO dibandingkan negara-negara lain yang tergabung dalam World Customs Organization (WCO).

Sampai saat ini, di Indonesia baru 23 perusahaan yang bersertifikat AEO dan satu di antaranya di wilayah Semarang yakni PT. Sriboga Flour Mill.

Dalam acara sosialisasi tersebut, perwakilan PT. Sriboga Flour Mill berbagi informasi tentang permohonan dan keuntungan yang didapatkan perusahaan pemegang AEO, sehingga diharapkan perusahaan lain juga tertarik untuk mengikuti sertifikasi.

Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024