Kudus, Antara Jateng - Sejumlah 200 mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dikandangkan dengan cara diparkir di lingkungan kantor setempat karena tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran, Jumat.

"Mobil dinas yang dikandangkan tidak hanya untuk operasional pegawai negeri sipil (PNS), karena mobil dinas untuk bupati juga demikian," kata Bupati Kudus Musthofa di Kudus, Jumat.

Bahkan, kata dia, kunci mobil dinasnya juga diserahkan kepada Asisten Administrasi Sekda Kudus.

Menurut dia, aturan tersebut harus ditaati karena tujuannya tentu baik.

Meskipun ada aturan semua mobil dinas tidak boleh digunakan mudik selama libur Lebaran, kata dia, khusus untuk mobil teknis tetap bisa digunakan karena untuk pelayanan masyarakat.

Di antaranya, mobil dinas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan dinas teknis lainnya.

Sebetulnya, kata dia, Pemkab Kudus juga memberlakukan aturan serupa pada tahun sebelumnya dengan dasar kesadaran.

Untuk tahun ini, kata dia, dirinya dan seluruh pejabat merupakan petugas negara yang harus taat pada aturan tersebut.

Terkait kesiapan pengamanan Lebaran, katanya, pemkab telah menyiagakan personel keamanan dan kesehatan di setiap pos yang ada.

"Harapannya, semua masyarakat bisa merayakan Lebaran dengan tertib, aman, dan penuh rasa nyaman untuk bersilaturahmi," ujarnya.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Kudus Musthofa tertanggal 28 Juni 2016.

Pada surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap pimpinan SKPD/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai, seperti untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas tersebut hanya digunakan terkait kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik dan PNS/BUMD.

Selain itu, pada surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pimpinan SKPD/BUMD juga diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Surat edaran tersebut, ditindaklanjuti pula dengan surat edaran dari Sekretariat Daerah Kudus perihal penarikan mobil dinas operasional.

Seluruh kendaraan dinas diminta diparkir di halaman kantor Bupati Kudus mulai tanggal 1-10 Juli 2016.

Khusus untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil pelayanan KTP, mobil perpustakaan keliling dan dump truk mendapat pengecualian.

Berdasarkan data dari Bagian Aset Setda Kudus, total mobil dinas milik Pemkab Kudus sebanyak 224 unit.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024