"Tapi harus kita kaji dulu kan," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan dalam penanganan perkara itu tidak bisa digeneralisir semuanya demikian pula kasus Novel Baswedan.
Dikatakan, kejaksaan memiliki kewenangan kasus itu. "Kalau alasannya cukup ya kenapa tidak," katanya.
Deponering merupakan pengenyampingan perkara demi kepentingan umum.
Namun yng jelas, kata dia, pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan PN Bengkulu atas perkara Novel Baswedan. "Jaksa yang mengeluarkan SKP2 juga punya kewenangan untuk meneliti kembali," katanya.
Hakim gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan, Suparman pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan.
"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim.
SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.
Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan sebagian dalil dari permohonan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.
Ia menjelaskan dalam penanganan perkara itu tidak bisa digeneralisir semuanya demikian pula kasus Novel Baswedan.
Dikatakan, kejaksaan memiliki kewenangan kasus itu. "Kalau alasannya cukup ya kenapa tidak," katanya.
Deponering merupakan pengenyampingan perkara demi kepentingan umum.
Namun yng jelas, kata dia, pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan PN Bengkulu atas perkara Novel Baswedan. "Jaksa yang mengeluarkan SKP2 juga punya kewenangan untuk meneliti kembali," katanya.
Hakim gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan, Suparman pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan.
"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim.
SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.
Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan sebagian dalil dari permohonan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.