Hakim Terima Kesimpulan Sidang Praperadilan Jessica
Jumat, 26 Februari 2016 12:48 WIB
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo (kanan), mendengarkan keterangan saksi dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Kamis (25/2). Sidang tersebut dihadiri tiga orang saksi, yaitu dua saksi ahli dan satu saksi
"Kesimpulan sudah diterima, selanjutnya tidak ada kewajiban dari kedua pihak untuk saling menanggapi," kata Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Tidak ada pembacaan kesimpulan sidang antara pemohon dan termohon.
"Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada tanggal 1 Maret 2016, Selasa," kata Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara itu kuasa hukum Polri, AKBP Dian Perry mengaku optimistis akan memenangi persidangan praperadilan tersebut.
"Semua hasil dari persidangan sudah tertulis di situ, ya tunggu saja hasilnya nanti," katanya.
Sama dengan pihak Polri, kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan telah melakukan gugatan dengan benar kepada Polsek Tanah Abang.
"Mereka tidak pernah beracara, dan tidak terlalu memahami pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami optimis," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.
Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.
Tidak ada pembacaan kesimpulan sidang antara pemohon dan termohon.
"Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada tanggal 1 Maret 2016, Selasa," kata Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara itu kuasa hukum Polri, AKBP Dian Perry mengaku optimistis akan memenangi persidangan praperadilan tersebut.
"Semua hasil dari persidangan sudah tertulis di situ, ya tunggu saja hasilnya nanti," katanya.
Sama dengan pihak Polri, kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan telah melakukan gugatan dengan benar kepada Polsek Tanah Abang.
"Mereka tidak pernah beracara, dan tidak terlalu memahami pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami optimis," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.
Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.
Pewarta : Afut Syafril
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Banyumas terima bantuan alat berat dari PPO BTN untuk tangani banjir-sampah
22 January 2026 16:28 WIB
50 pedagang kaki lima di Kudus terima bantuan gerobak dan tenda jualan dari BPKH
06 January 2026 13:54 WIB
Seratus pengemudi becak di Blora terima bantuan becak listrik dari Presiden
28 December 2025 19:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017