"Kami harapkan agar kinerja legislasi DPR tahun 2016 bisa lebih baik dengan menghasilkan lebih banyak dan berkualitas sebagaimana Prolegnas yang baru ditetapkan," katanya, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan F-NasDem tidak mempersoalkan pemangkasan masa reses anggota DPR tersebut meskipun harus waktu anggota DPR bertemu konstituen di daerah pemilihan masing-masing menjadi berkurang.
Ia pun menyarankan anggota DPR mengatur waktu saat reses agar tetap dapat berkomunikasi dengan konstituen.
"Yang perlu adalah agar dapat mengatur waktu dengan baik saat reses agar dapat berkomunikasi dengan konstituen lebih efektif," ujarnya lagi.
Pembahasan RUU
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada beberapa RUU yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni RUU JPSK, revisi UU BI, revisi UU Perbankan, dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sedang dalam pembahasan.
Selain itu, menurut dia lagi, ada beberapa RUU lainnya yang ingin dipercepat pembahasannya oleh pemerintah maupun DPR, antara lain revisi UU KPK, revisi UU Terorisme dan RUU Pengampunan Pajak.
"Dengan jumlah hari masa sidang yang semakin banyak, kami berharap RUU sesuai Prolegnas dapat diwujudkan menjadi UU karena ada banyak backlog RUU yang seharusnya sudah selesai pada masa sidang tahun yang lalu," katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin bersama para pimpinan fraksi memutuskan mengurangi masa reses anggota DPR dari selama lima pekan menjadi 17 hari.
"Kami tadi telah memutuskan bahwa reses dari biasanya sebulan lebih, bahkan sebulan setengah atau lima minggu, menjadi 17 hari saja," kata Ade di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).
Ade menjelaskan rincian masa reses 17 hari itu adalah sembilan hari untuk kunjungan perorangan anggota dewan, lima hari untuk kunjungan kerja setiap komisi, dan tiga hari untuk sosialisasi undang-undang.
Menurut dia, apabila ada penambahan hari itu hanya untuk tugas anggota DPR yang merangkap di MPR RI dalam rangka sosialisasi empat pilar.
"Adapun nanti ada penambahan itu dalam Bamus bila berkaitan dengan tugas MPR, sosialisasi empat pilar dan itu tugas anggota DPR merangkap MPR, tapi tugas sebagai anggota DPR tetap 17 hari," ujarnya.
Ade menjelaskan, pengurangan masa reses dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja DPR dalam hal pembuatan UU atau legislasi yang ditargetkan menyelesaikan 30 hingga 37 RUU dari target 40 RUU dalam Prolegnas 2016.
Dia mengatakan F-NasDem tidak mempersoalkan pemangkasan masa reses anggota DPR tersebut meskipun harus waktu anggota DPR bertemu konstituen di daerah pemilihan masing-masing menjadi berkurang.
Ia pun menyarankan anggota DPR mengatur waktu saat reses agar tetap dapat berkomunikasi dengan konstituen.
"Yang perlu adalah agar dapat mengatur waktu dengan baik saat reses agar dapat berkomunikasi dengan konstituen lebih efektif," ujarnya lagi.
Pembahasan RUU
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada beberapa RUU yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni RUU JPSK, revisi UU BI, revisi UU Perbankan, dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sedang dalam pembahasan.
Selain itu, menurut dia lagi, ada beberapa RUU lainnya yang ingin dipercepat pembahasannya oleh pemerintah maupun DPR, antara lain revisi UU KPK, revisi UU Terorisme dan RUU Pengampunan Pajak.
"Dengan jumlah hari masa sidang yang semakin banyak, kami berharap RUU sesuai Prolegnas dapat diwujudkan menjadi UU karena ada banyak backlog RUU yang seharusnya sudah selesai pada masa sidang tahun yang lalu," katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin bersama para pimpinan fraksi memutuskan mengurangi masa reses anggota DPR dari selama lima pekan menjadi 17 hari.
"Kami tadi telah memutuskan bahwa reses dari biasanya sebulan lebih, bahkan sebulan setengah atau lima minggu, menjadi 17 hari saja," kata Ade di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).
Ade menjelaskan rincian masa reses 17 hari itu adalah sembilan hari untuk kunjungan perorangan anggota dewan, lima hari untuk kunjungan kerja setiap komisi, dan tiga hari untuk sosialisasi undang-undang.
Menurut dia, apabila ada penambahan hari itu hanya untuk tugas anggota DPR yang merangkap di MPR RI dalam rangka sosialisasi empat pilar.
"Adapun nanti ada penambahan itu dalam Bamus bila berkaitan dengan tugas MPR, sosialisasi empat pilar dan itu tugas anggota DPR merangkap MPR, tapi tugas sebagai anggota DPR tetap 17 hari," ujarnya.
Ade menjelaskan, pengurangan masa reses dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja DPR dalam hal pembuatan UU atau legislasi yang ditargetkan menyelesaikan 30 hingga 37 RUU dari target 40 RUU dalam Prolegnas 2016.