Aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi yang diikuti sekitar 30-an aktivis tersebut, diawali dengan orasi di Alun-alun Kudus sambil mengusung spanduk bertuliskan "Kudus darurat korupsi" serta beberapa poster bertuliskan "jangan nafkahi istri dan anakmu dengan harga korupsi, koalisi perempuan Kudus berani lawan korupsi untuk generasi bersih".

Selain itu, para peserta aksi juga mengusung sembilan keranda yang bertuliskan "nurani mati=berani korupsi, penegak hukum sulit atasi serta matinya hukum dan keadilan adili koruptor".

Usai berorasi di Alun-alun Kudus, para pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Pengadilan Negeri Kudus yang berjarak sekitar 500 meter.

"Korupsi menjadi masalah besar yang dihadapi bangsa ini. Tidak hanya dilakukan oleh kalangan eksekutif, legislatif tapi juga oleh lembaga yudikatif," ujar orator aksi Slamet Machmudi yang juga koordinator aksi di Kudus, Rabu.

Menurut dia, kerugian negara atas praktik korupsi sudah tak terhitung nilainya.

Untuk melawan praktik korupsi, lanjut dia, dibutuhkan komitmen yang kuat.

"Keterlibatan masyarakat berani menolak praktik korupsi sangat menentukan," ujarnya.

Hanya saja, lanjut dia, masih banyak masyarakat yang cenderung permisif (serba membolehkan) dan acuh terhadap praktik korupsi.

Masyarakat, lanjut dia, baru merasakan kejamnya praktik korupsi, gratifikasi dan suap saat dirinya menjadi korban atas praktik ilegal tersebut.
Sururi Mujib, peserta aksi lainnya menambahkan, tanpa ada dukungan dan komitmen masyarakat untuk turut serta memerangi korupsi, maka sulit mewujudkan Kota Kudus bebas korupsi.

"Jika masyarakat bersedia memerangi korupsi, minimal lewat aksi demo maupun turut serta mengawasi setiap kegiatan proyek pemerintah, tentunya secara perlahan bisa mengurangi tindak korupsi," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, karena masih banyak oknum penegak hukum yang belum pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, lanjut dia, laporan masyarakat soal dugaan tindak korupsi terhadap aparat penegak hukum, bukannya ditindaklanjuti justru disalahgunakan untuk kepentingan oknum penegak hukum.