Pengukuhan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Nur Ali, Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto, dan Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di aula Polres Magelang Kota, Rabu.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Nur Ali mengatakan pihaknya merespon positif masuknya Polsek Bandongan ke Polres Magelang Kota. Melalui pengukuhan ini maka Polres Magelang Kota tidak perlu khawatir dilikuidasi karena tidak memenuhi aturan Polri.

"Aturan Polri menyebutkan, setiap Polres minimal memiliki empat Polsek. Sebelumnya, Polres Magelang Kota hanya mempunyai tiga Polsek. Sekarang Polres Magelang Kota memiliki empat polsek," katanya.

Menurut dia perluasan wilayah hukum Polres di Jateng bukan barang baru. Sebelum ini, sudah ada Polres Pekalongan Kota dan Polres Tegal Kota yang menarik masuk dua polsek di wilayah Polres Pekalongan dan Polres Tegal.

"Pemekaran hanya mengubah sisi pelaporan penanganan tindakan kriminal, pelayanan kepolisian, dan pengurusan SKCK saja. Untuk permohonan SIM, STNK, BPKB, dan menyangkut PAD tidak ada perubahan. Bahkan, untuk pelimpahan berkas perkara tetap di Kejari Mungkid," katanya.

Kapolda berharap Kapolres Magelang Kota dan jajarannya segera menyosialisasikan ke masyarakat Kecamatan Bandongan, tentang masuknya wilayah hukum Polsek Bandongan ke Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto mengaku lega dengan pengukuhan Polsek Bandongan menjadi bagian dari wilayah Polres Magelang Kota. Pihaknya sudah siap dengan wilayah kerja yang lebih luas.

"Secara prinsip kami siap. Untuk personelnya kami menunggu instruksi dari Polda. Tetapi, anggota Polsek Bandongan yang sekarang berjumlah 27 orang diharap tetap bertugas seperti biasa sebelum ada perubahan dari Polda," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024