"Selama ini, yang menjadi kepala puskesmas merupakan dokter PNS, namun setelah statusnya berubah menjadi BLUD bisa diambilkan dari kalangan profesional atau swasta," ujarnya di Kudus, Jumat.

Apabila kepala puskesmas dari kalangan profesional, kata dia, wakilnya harus dari PNS guna memperlancar hal-hal yang berhubungan dengan pihak legislatif.

Dengan kehadiran kalangan profesional, diharapkan bisa memberi warna baru dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan perubahan status puskesmas BLUD, salah satunya bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, kata dia, semua puskesmas di Kudus yang berjumlah 19 unit sudah siap berubah status menjadi BLUD.

Sebanyak 10 di antara 19 puskesmas di Kudus, telah dilengkapi dengan ruang rawat inap, yakni Puskesmas Jekulo, Tanjungrejo, Dawe, Rejosari, Gribig, Sidorekso, Kaliwungu, Undaan, Jepang, dan Mejobo.

Puskesmas yang berstatus BLUD, kata dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya terkait dengan kesiapan meningkatkan kinerja, rencana strategi bisnis, tata kelola, standar layanan minimal, pola pengelolaan keuangan, dan sanggup diaudit.

"Kami menargetkan, pada awal 2016 semua puskesmas di Kudus sudah berstatus BLUD," ujarnya.

Nantinya, kata dia, mereka harus mampu menarik minat masyarakat untuk berobat ke puskesmas karena memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari sarana dan prasarana dan sumber daya manusia (SDM).

Ia mengatakan beberapa waktu lalu, personel masing-masing puskesmas di Kudus juga mendapat pendampingan dari BPKP untuk menyiapkan administrasinya.

Masing-masing petugas di puskesmas juga mengikuti pelatihan manajemen administrasi karena nanti segala sesuatunya dipenuhi secara mandiri, termasuk kemungkinan menambah tenaga kesehatan.

Anggota Komisi D DPRD Kudus Luwis Junaiti dalam pandangan fraksinya mengingatkan agar puskesmas yang dipersiapkan menjadi BLUD memaksimalkan tenaga yang ada.

"Kalaupun harus dilakukan proses rekrutmen, sebaiknya dilakukan secara selektif," ujarnya.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024