"Untuk narapidana yang tersangkut tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika dan korupsi sebanyak 1.220 orang," kata Plh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Tarsono ketika upacara pemberian remisi bagi warga binaan secara simbolis di Lembaga Pemasyakatan Wanita Semarang, Senin.
Dari jumlah tersebut, kata Tarsono, 65 narapidana di antaranya dipastikan langsung bebas setelah menerima remisi.
Sementara 1.150 narapidana lainnya masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya.
Tarsono menjelaskan secara keseluruhan terdapat 6.343 warga binaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain narapidana perkara tindak pidana khusus, terdapat pula 5.123 warga binaan perkara pidana umum yang mendapat pengurangan masa hukuman.
Ia mengungkapkan selain remisi umum peringatan 17 Agustus, para warga binaan ini juga memperoleh pengurangan hukuman dalam rangka dasawarsa peringatan Kemerdekaan RI.
"Sesuai dengan aturan, remisi dasawarsa besarannya seperdua belas dari masa hukuman dengan hitungan maksimal tiga bulan," katanya.
Penyerahan remisi bagi warga binaan di Jawa Tengah ini sendiri diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana dari tujuh lembaga pemasyarakatan di Keresidenan Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Ganjar menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang langsung bebas dan mengharapkan tidak mengurangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
Dari jumlah tersebut, kata Tarsono, 65 narapidana di antaranya dipastikan langsung bebas setelah menerima remisi.
Sementara 1.150 narapidana lainnya masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya.
Tarsono menjelaskan secara keseluruhan terdapat 6.343 warga binaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain narapidana perkara tindak pidana khusus, terdapat pula 5.123 warga binaan perkara pidana umum yang mendapat pengurangan masa hukuman.
Ia mengungkapkan selain remisi umum peringatan 17 Agustus, para warga binaan ini juga memperoleh pengurangan hukuman dalam rangka dasawarsa peringatan Kemerdekaan RI.
"Sesuai dengan aturan, remisi dasawarsa besarannya seperdua belas dari masa hukuman dengan hitungan maksimal tiga bulan," katanya.
Penyerahan remisi bagi warga binaan di Jawa Tengah ini sendiri diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana dari tujuh lembaga pemasyarakatan di Keresidenan Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Ganjar menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang langsung bebas dan mengharapkan tidak mengurangi kesalahan yang sama di kemudian hari.