Berikut Prosedur Ganti Kacamata Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kamis, 30 Juli 2015 17:07 WIB
SOLO, 8/11 - SERIBU KACAMATA SISWA. Sejumlah siswa menggunakan kacamata yang baru mereka peroleh dalam gerakan pemberian seribu kacamata untuk siswa kurang mampu di Balaikota Solo, Minggu (8/11). FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/Koz/pd/09.
Berikut prosedur agar pelayanan kesehatan tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan: Pertama; Pemeriksaan pertama kali dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (dokter keluarga / Puskesmas / Klinik pratama) yang telah dipilih oleh peserta pada saat pendaftaran.
Apabila berdasarkan indikasi medis dibutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka peserta akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit).
Kedua, jika peserta BPJS Kesehatan ingin mendapatkan pelayanan alat kesehatan yakni berupa kacamata, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain : 1. Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan/lanjutan yang bekerja sama. 2. Kacamata diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.
Dan ukuran kacamata yang dijamin adalah: a). Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri; b). Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri.
Pelayanan kacamata diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun. Tarif maksimal nilai ganti kacamata sesuai hak rawat yaitu : 1). Kelas 3 sebesar Rp150.000; 2). Kelas 2 sebesar Rp200.000; dan 3. Kelas 1 sebesar Rp300.000.
Apabila berdasarkan indikasi medis dibutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka peserta akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit).
Kedua, jika peserta BPJS Kesehatan ingin mendapatkan pelayanan alat kesehatan yakni berupa kacamata, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain : 1. Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan/lanjutan yang bekerja sama. 2. Kacamata diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.
Dan ukuran kacamata yang dijamin adalah: a). Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri; b). Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri.
Pelayanan kacamata diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun. Tarif maksimal nilai ganti kacamata sesuai hak rawat yaitu : 1). Kelas 3 sebesar Rp150.000; 2). Kelas 2 sebesar Rp200.000; dan 3. Kelas 1 sebesar Rp300.000.
Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Langgar prosedur, satgas MBG Kabupaten Blora terbitkan SP1 ke SPPG Sidomulyo
16 October 2025 8:47 WIB
Penetapan tersangka sesuai prosedur, DJP Jateng I menangi praperadilan
03 September 2024 9:21 WIB, 2024
Cegah piagam palsu terulang, Pemkot Semarang evaluasi prosedur mengikuti perlombaan
15 July 2024 8:13 WIB, 2024