Berikut prosedur agar pelayanan kesehatan tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan: Pertama; Pemeriksaan pertama kali dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (dokter keluarga / Puskesmas / Klinik pratama) yang telah dipilih oleh peserta pada saat pendaftaran.

Apabila berdasarkan indikasi medis dibutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka peserta akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit).

Kedua, jika peserta BPJS Kesehatan ingin mendapatkan pelayanan alat kesehatan yakni berupa kacamata, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain : 1. Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan/lanjutan yang bekerja sama. 2. Kacamata diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Dan ukuran kacamata yang dijamin adalah: a). Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri; b). Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri.

Pelayanan kacamata diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun. Tarif maksimal nilai ganti kacamata sesuai hak rawat yaitu : 1). Kelas 3 sebesar Rp150.000; 2). Kelas 2 sebesar Rp200.000; dan 3. Kelas 1 sebesar Rp300.000.

Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024