Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Rektor tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Rektor Undip.

Rektor Undip kini dijabat Prof. Yos Johan Utama yang memenangi pemilihan rektor setelah dilakukan pemilihan ulang karena Rektor terpilih Undip sebelumnya M. Nasir diangkat menjadi Menristek.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang itu hanya dihadiri pihak tergugat.

Majelis hakim menolak gugatan penggugat dan menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp577 ribu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang diterbitkan Rektor Undip tentang pembentukan panitia pemilihan ulang tersebut tidak cacat hukum secara yuridis.

"Surat tersebut diterbitkan oleh rektor yang sah sesuai dengan surat perpanjangan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi," katanya.

Surat keputusan pembentukan panitia itu, lanjut dia, juga telah disepakati dalam rapat senat yang telah beberapa kali menggelar rapat.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak gugatan penggugat agar dilakukan penundaan dalam proses pelaksanaan pemilihan rektor sesuai dengan surat keputusan yang dipermasalahkan tersebut.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Fajar Subhi yang dikonfirmasi, mengaku, tidak bisa hadir dalam sidang tersebut karena harus melaksanakan sidang di luar kota.

Fajar belum bisa menyampaikan langkah hukum selanjutnya karena belum menerima salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, didugat olah salah seorang mantan calon rektor hasil pemilihan 29 September 2014 M.Syafruddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Gugatan Ketua Jurusan Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan tertanggal 5 Februari 2015.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024