Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan jaksa selama setahun penjara.

Hakim juga menjatuhi terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sulistyono.

Menurut dia, terdakwa sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara terbukti menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya.

Terdakwa dinilai telah menyalahgunakaan jabatannya dalam pengurusan izin 19 Indomaret yang melanggar peraturan. Padahal, Satpol PP tidak ada kaitannya dengan perizinan Indomaret.

Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang sebesar Rp310 juta yang diberikan dalam beberapa kesempatan terpisah.

Atas hukuman tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelumnya, Rusmiyati bersama dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Dwi Pindarto dan Djumeno Atmadji, didakwa menerima suap dalam perizinan pembangunan toko modern Indomaret.

Izin sebanyak 19 Indomaret di Kabupaten Banyumas tersebut diduga bermasalah dan melanggar sejumlah peraturan.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024