"Aksi pembakaran itu dilakukan di jalur rel bagian hilir lintas Purwokerto-Cirebon atau di Km 302+01 antara Stasiun Prupuk dan Stasiun Linggapura pada hari Rabu (8/4), sekitar pukul 19.30 WIB. Jalur rel di lintas Purwokerto-Cirebon merupakan jalur ganda, yakni jalur hilir untuk KA ke arah Jakarta dan jalur udik untuk KA dari arah Jakarta," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Kamis.

Menurut dia, kejadian yang membahayakan perjalanan kereta api itu diketahui oleh Masinis Widiatmoko dan Asisten Masinis Mujayin yang bertugas di KA 185 (KA Progo) jurusan Lempuyangan-Pasarsenen yang saat itu tengah melaju di jalur hilir tersebut.

Ia mengatakan bahwa Widiatmoko yang saat itu bertugas mengemudikan lokomotif CC 20315 sangat terkejut melihat kobaran api di tengah-tengah jalur rel sehingga masinis KA Progo tersebut berusaha menghentikan laju kereta apinya.

"Beruntung KA Progo yang saat itu membawa rangkaian 10 gerbong ekonomi dengan penumpang lebih dari 800 orang tersebut bisa berhenti tidak jauh dari lokasi kobaran api," katanya.

Ia mengatakan bahwa dua anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang saat itu bertugas mengawal KA Progo, Walid dan Alam bersama asisten masinis dan kondektur segera turun dari kereta untuk memeriksa kobaran api di tengah jalur rel tersebut.

Menurut dia, awak KA Progro itu mendapati dua remaja yang diduga sebagai pelaku pembakaran jerami, plastik, dan ranting di tengah jalur rel.

"Dua remaja yang berinisial AE (15) dan Sus (16), warga Dukuh Pekandangan RT 03/08, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, segera ditangkap oleh anggota Polsuska dan awak KA Progo," katanya.

Selain itu, kata dia, awak KA Progo segera memadamkan api dan memeriksa kondisi jalur rel.

Setelah dipastikan aman untuk dilewati, lanjut dia, KA Progo yang sempat tertahan selama 16 menit di lokasi kejadian itu meneruskan kembali perjalanannya menuju Pasarsenen.

"Sementara dua remaja yang mengaku siswa salah satu madrasah tsanawiyah itu dibawa petugas dan diserahkan ke Kepolisian Sektor Tonjong untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Surono mengatakan bahwa aksi pembakaran di tengah jalur rel kereta api sangat membahayakan perjalanan KA karena posisi tangki bahan bakar minyak (BBM) lokomotif berada di bawah yang berdekatan dengan roda sehingga dapat memicu kebakaran dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Apalagi jalur rel di lintas Purwokerto-Cirebon ini termasuk jalur padat dengan frekuensi kereta api mencapai 56 KA per hari. Bisa dibayangkan jika yang lewat kebetulan adalah KA pengangkut BBM Pertamina, risiko terjadinya kebakaran dan kecelakaan KA tentu sangat besar," katanya.

Ia mengatakan bahwa PT KAI menganggap serius peristiwa tersebut sehingga aparat penegak hukum diharapkan dapat memproses dan menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Menurut dia, hal itu sangat penting agar kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan penumpang kereta api tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Melakukan aktivitas di area ruang manfaat jalur kereta api (rumaja) adalah merupakan hal terlarang karena sesuai Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ruang manfaat jalur KA adalah daerah tertutup untuk umum. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam pidana tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024