"Setiap tanah memiliki riwayat unik sehingga harus dipastikan status dan legalitasnya agar tidak menimbulkan sengketa," kata Fery saat meresmikan gedung arsip baru milik BPN Wonosobo di Wonosobo, Kamis.

Ia mengatakan tidak hanya tanah milik warga saja yang wajib disertifikasi, tetapi aset pemerintah daerah juga harus disertifikatkan.

"Biasanya Pemda memiliki aset tanah paling luas, namun seringkali lupa dengan eksistensinya dan status legalistasnya sehingga rentan terjadi permasalahan ketika hendak dimanfaatkan," katanya.

Oleh karena itu, katanya bila ada aset berupa tanah yang belum bersertifikat hak milik pemkab secepatnya disertifikasi. Bisa diatasnamakan BPN dulu kalau memang membutuhkan kecepatan pengurusan aset.

Bupati Wonosobo A. Kholiq Arif mengatakan dari keseluruhan wilayah di Kabupaten Wonosobo yang mencapai lebih dari 98 ribu hektare, baru sekitar 30 ribu hektare yang telah bersertifikat.

Ia mengatakan kepadatan penduduk di kabupaten Wonosobo telah berada di angka 785 jiwa per kilometer persegi, pihaknya menyadari harus mendorong masyarakat untuk lebih paham dengan pentingnya sertifikasi.

"Pelayanan prima dari BPN Wonosobo yang sudah memuaskan semoga bisa turut memacu kesadaran masyarakat," katanya.

Ia menuturkan untuk meminimalisir potensi permasalahan dan sengketa tanah, Pemkab Wonosobo bersama BPN telah memiliki jalinan kerja sama berupa program Inventarisasi Penguasaan Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah.

"Program tersebut diproyeksikan untuk dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai upaya mereduksi permasalahan dan sengketa batas-batas tanah yang dimiliki," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya gedung arsip baru seluas 600 meter persegi di lokasi strategis, diharapkan semakin memudahkan masyarakat yang hendak melihat kembali data-data pertanahan yang dimiliki.

Demikian pula bagi pemkab, katanya keberadaan gedung arsip beserta database pertanahan yang jelas tentu sangat mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024