"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061/7079 tertanggal 22 Desember 2014 tentang Penggunaan Pakaian Adat Banyumas yang berlaku sejak hari Kamis, minggu pertama bulan Januari 2015," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Menurut dia, ketentuan menggunakan pakaian adat setiap hari Kamis itu merupakan langkah nyata dalam upaya melestarikan dan menjaga seni dan budaya serta menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya dan adat Banyumas, serta untuk memperkenalkan pakaian adat Banyumas sebagai identitas daerah.
Ia mengakui kemajuan ilmu dan teknologi banyak berpengaruh terhadap berkurangnya perhatian masyarakat terhadap seni dan budaya di daerahnya sendiri, salah satunya pakaian adat khas Banyumas.
"Banyak generasi muda kita yang tidak tahu tentang pakaian adat Banyumas sehingga pegawai yang dimulai dari para bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, serta pejabat eselon II, III, dan IV selaku kepala SKPD di Banyumas memperkenalkan pakaian adat Banyumas dengan kewajiban menggunakan setiap hari Kamis," katanya.
Agus mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061/7079 tersebut, seluruh pegawai, kepala desa, dan perangkat desa menggunakan pakaian adat Banyumas setiap Kamis, terhitung mulai Maret 2015.
"Mulai minggu pertama bulan Maret 2015, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas juga wajib menggunakan pakaian adat Banyumas setiap hari Kamis. Saat ini baru bupati, wabup, sekda, serta pejabat eselon I, II, dan III selaku kepala SKPD yang menggunakan pakaian adat Banyumas untuk memberi contoh bagi pegawai lainnya," kata dia.
Dia mengatakan penggunaan pakaian adat Banyumas itu tidak diberlakukan untuk pegawai negeri sipil pada SKPD tertentu yang pakaiannya sudah diatur secara khusus oleh kementerian atau lembaga nonkementerian, seperti tenaga medis pada rumah sakit umum daerah dan unit layanan kesehatan lainnya serta pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Unit Pemadam Kebakaran.
Menurut dia, pakaian adat Banyumas yang dikenakan pegawai pria terdiri tiga model, yakni model "kucing anjlog" dengan warna hitam dan celana biasa warna hitam polos serta menggunakan blangkon atau ikat kepala "supit urang".
Selain itu, model baju dengan kain warna hitam, jumlah kancing tiga buah, bagian dalam menggunakan kaos berwarna bebas tetapi bergambar Bawor, celana model biasa berwarna hitam polos, dan menggunakan ikat kepala atau blangkon "supit urang".
"Pegawai pria juga bisa mengenakan model baju koko lengan panjang dengan kain warna hitam polos dengan tiga buah saku berupa satu saku bobok di bagian kiri atas dan dua saku tempel di bawah, kerah berdiri atau oblong, celana model biasa dengan kain hitam polos, serta menggunakan blangkon 'supit urang'. Pegawai pria menggunakan sandal 'bandol' (terbuat dari ban bekas, red.) atau sepatu biasa," katanya.
Pegawai perempuan, kata dia, pakaian adat Banyumas yang digunakan berupa kebaya "mekak" warna hitam dengan bawahan berupa rok dari kain batik Banyumasan motif "manggar" dan alas kaki menggunakan sepatu pantofel.
Menurut dia, ketentuan menggunakan pakaian adat setiap hari Kamis itu merupakan langkah nyata dalam upaya melestarikan dan menjaga seni dan budaya serta menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya dan adat Banyumas, serta untuk memperkenalkan pakaian adat Banyumas sebagai identitas daerah.
Ia mengakui kemajuan ilmu dan teknologi banyak berpengaruh terhadap berkurangnya perhatian masyarakat terhadap seni dan budaya di daerahnya sendiri, salah satunya pakaian adat khas Banyumas.
"Banyak generasi muda kita yang tidak tahu tentang pakaian adat Banyumas sehingga pegawai yang dimulai dari para bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, serta pejabat eselon II, III, dan IV selaku kepala SKPD di Banyumas memperkenalkan pakaian adat Banyumas dengan kewajiban menggunakan setiap hari Kamis," katanya.
Agus mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061/7079 tersebut, seluruh pegawai, kepala desa, dan perangkat desa menggunakan pakaian adat Banyumas setiap Kamis, terhitung mulai Maret 2015.
"Mulai minggu pertama bulan Maret 2015, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas juga wajib menggunakan pakaian adat Banyumas setiap hari Kamis. Saat ini baru bupati, wabup, sekda, serta pejabat eselon I, II, dan III selaku kepala SKPD yang menggunakan pakaian adat Banyumas untuk memberi contoh bagi pegawai lainnya," kata dia.
Dia mengatakan penggunaan pakaian adat Banyumas itu tidak diberlakukan untuk pegawai negeri sipil pada SKPD tertentu yang pakaiannya sudah diatur secara khusus oleh kementerian atau lembaga nonkementerian, seperti tenaga medis pada rumah sakit umum daerah dan unit layanan kesehatan lainnya serta pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Unit Pemadam Kebakaran.
Menurut dia, pakaian adat Banyumas yang dikenakan pegawai pria terdiri tiga model, yakni model "kucing anjlog" dengan warna hitam dan celana biasa warna hitam polos serta menggunakan blangkon atau ikat kepala "supit urang".
Selain itu, model baju dengan kain warna hitam, jumlah kancing tiga buah, bagian dalam menggunakan kaos berwarna bebas tetapi bergambar Bawor, celana model biasa berwarna hitam polos, dan menggunakan ikat kepala atau blangkon "supit urang".
"Pegawai pria juga bisa mengenakan model baju koko lengan panjang dengan kain warna hitam polos dengan tiga buah saku berupa satu saku bobok di bagian kiri atas dan dua saku tempel di bawah, kerah berdiri atau oblong, celana model biasa dengan kain hitam polos, serta menggunakan blangkon 'supit urang'. Pegawai pria menggunakan sandal 'bandol' (terbuat dari ban bekas, red.) atau sepatu biasa," katanya.
Pegawai perempuan, kata dia, pakaian adat Banyumas yang digunakan berupa kebaya "mekak" warna hitam dengan bawahan berupa rok dari kain batik Banyumasan motif "manggar" dan alas kaki menggunakan sepatu pantofel.