"Pendaftaran tersebut baru bisa direalisasikan pada tahun 2015 mengingat anggarannya sudah diusulkan pada APBD 2015," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Maryata di Kudus, Kamis.
Ia mengatakan usulan anggaran pada 2015 untuk alokasi program tersebut sekitar Rp7 miliar.
Anggaran sebesar itu, kata dia, jika dikalkulasi dengan besarnya iuran dan jumlah warga kurang mampu yang masuk dalam jamkesda memang masih ada sisa dana.
Dana tersebut, kata dia, nantinya sebagai dana cadangan untuk warga kurang mampu yang belum tercatat sebagai peserta jamkesda.
Pasalnya, kata dia, peserta jamkesda yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan tersebut awalnya berkisar 33.000 orang.
Akan tetapi, kata dia, warga kurang mampu yang meminta rekomendasi untuk mendapatkan keringanan biaya pengobatan di rumah sakit tercatat mencapai 2.000-an orang sehingga ikut dimasukkan ke dalam daftar yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terkait dengan pendaftaran ke BPJS Kesehatan baru dilakukan tahun depan, kata dia, karena nomenklatur anggaran tahun ini memang ditujukan untuk pembiayaan peserta jamkesda sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pelanggaran prosedur baru dilakukan pada 2015.
Dengan didaftarkannya ke BPJS Kesehatan, kata dia, beban anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah daerah memang sedikit berkurang karena anggaran untuk program jamkesda jauh lebih besar.
Pasalnya, kata dia, setiap tindakan medis untuk satu penyakit bisa mencapai puluhan juta rupiah sehingga dana yang disiapkan juga harus memadai.
Anggaran untuk program jamkesda tahun ini, kata dia, pada APBD 2014 sekitar Rp7 miliar, kemudian pada APBD Perubahan 2014 diusulkan sekitar Rp4 miliar.
Terkait dengan data warga miskin yang mendapatkan jaminan kesehatan, katanya, akan dilakukan perbaikan, terutama warga yang sudah meninggal atau memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik untuk digantikan oleh warga lain yang benar-benar kurang mampu.
Ia mengatakan usulan anggaran pada 2015 untuk alokasi program tersebut sekitar Rp7 miliar.
Anggaran sebesar itu, kata dia, jika dikalkulasi dengan besarnya iuran dan jumlah warga kurang mampu yang masuk dalam jamkesda memang masih ada sisa dana.
Dana tersebut, kata dia, nantinya sebagai dana cadangan untuk warga kurang mampu yang belum tercatat sebagai peserta jamkesda.
Pasalnya, kata dia, peserta jamkesda yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan tersebut awalnya berkisar 33.000 orang.
Akan tetapi, kata dia, warga kurang mampu yang meminta rekomendasi untuk mendapatkan keringanan biaya pengobatan di rumah sakit tercatat mencapai 2.000-an orang sehingga ikut dimasukkan ke dalam daftar yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terkait dengan pendaftaran ke BPJS Kesehatan baru dilakukan tahun depan, kata dia, karena nomenklatur anggaran tahun ini memang ditujukan untuk pembiayaan peserta jamkesda sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pelanggaran prosedur baru dilakukan pada 2015.
Dengan didaftarkannya ke BPJS Kesehatan, kata dia, beban anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah daerah memang sedikit berkurang karena anggaran untuk program jamkesda jauh lebih besar.
Pasalnya, kata dia, setiap tindakan medis untuk satu penyakit bisa mencapai puluhan juta rupiah sehingga dana yang disiapkan juga harus memadai.
Anggaran untuk program jamkesda tahun ini, kata dia, pada APBD 2014 sekitar Rp7 miliar, kemudian pada APBD Perubahan 2014 diusulkan sekitar Rp4 miliar.
Terkait dengan data warga miskin yang mendapatkan jaminan kesehatan, katanya, akan dilakukan perbaikan, terutama warga yang sudah meninggal atau memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik untuk digantikan oleh warga lain yang benar-benar kurang mampu.