Koordinator aksi Y. Sugiyono mengatakan mesin pemecah batu (stone crusher) tersebut telah beroperasi sejak setahun lalu.

Sejak pengoperasian mesin tersebut, lingkungan di Desa Keningar menjadi rusak, salah satunya debit air menjadi berkurang. Bahkan ada satu mata air mati.

Selain menyegel, warga juga membawa beberapa poster, antara lain bertuliskan "Menambah parah kerusakan lingkungan Keningar, tutup pengoperasian stone crusher", "Stone crusher harus segera dibongkar", dan "Stone crusher ditutup warga".

Beberapa poster tersebut kemudian ditempelkan warga di lokasi pengoperasian stone crusher di pinggir Sungai Senowo yang tidak jauh dari permukiman warga setempat.

"Aksi kami ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Magelang nomor 180/1504/03/2014 tentang penataan dan penertiban usaha penambangan di kawasan Merapi. Atas dasar itu, kami menyatakan bahwa pemakaian alat berat dalam penambangan galian C di wilayah desa kami harus dihentikan," katanya.

Meskipun sudah ada surat edaran bupati, katanya, masih ada pihak yang tidak melaksanakannya. Salah satu buktinya, masih ada stone crusher milik PT Hafa Magelang beroperasi di wilayahnya.

"Atas dasar itu, kami melakukan aksi ini dengan menyegelnya. Jika sampai tuntutan kami ini tidak juga dipenuhi, kami akan melakukan pengusiran. Kami hanya minta stone crusher dibongkar dan pergi dari desa kami ini," tegasnya.


Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026