"Pasar modal adalah salah satu bentuk media menginvestasikan dana dengan aman dan saat ini telah berkembang pasar modal berdasarkan prinsip syariah," ujar Ketua OJK Kantor Regional IV Jateng-DIY Y Santoso Wibowo pada kegiatan penyuluhan pasar modal syariah di IAIN Walisongo Semarang, Rabu.

Menurutnya, seluruh transaksi, underlying transaksi dan efek yang diperjualbelikan berdasarkan akad syariah sehingga tidak hanya aman tetapi juga terjamin sisi halal dalam bermuamalah.

Berdasarkan data OJK dan Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2014 total aset industri keuangan syariah adalah saham syariah mencapai 58,55 persen atau meningkat 17,13 persen dibandingkan tahun 2013.

Pencapaian tersebut diikuti oleh sukuk negara atau sukuk ritel Indonesia sebesar 9,54 persen dan aset perbankan syariah sebesar 4,57 persen.

Berdasarkan hal tersebut, OJK merasa perlu lebih mengenalkan lebih jauh tentang investasi kepada masyarakat, khususnya pengenalan terhadap bentuk investasi yang ditransaksikan pada pasar modal syariah.

"Melalui pengenalan ini kami berharap masyarakat semakin memahami kegiatan berinvestasi melalui pasar modal syariah," jelasnya.


Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024